Polda NTT tingkatkan pengawasan pelabuhan cegah TPPO dan penyelundupan
Kamis, 6 Agustus 2026 18:21 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko (kedua kiri) berpose bersama usai penandatanganan PKS dengan Pelindo di Kupang, Kamis. ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkatkan pengawasan hukum di kawasan pelabuhan guna mencegah tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) dan aksi penyelundupan.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko di Kupang, Kamis, menegaskan penguatan pengamanan di Pelabuhan Tenau Kupang merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan hukum.
Upaya tersebut menjadi langkah strategis dalam melindungi objek vital nasional sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan barang ilegal.
"Pelabuhan merupakan salah satu Objek Vital Nasional yang menjadi simpul strategis dalam sistem logistik nasional. Karena itu, pengamanannya harus dilakukan secara terpadu agar mampu melindungi kepentingan negara, menjamin kelancaran distribusi barang, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," katanya.
Hal itu disampaikan usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang dirangkaikan dengan penandatanganan Pedoman Kerja Teknis antara General Manager PT Pelindo Cabang Tenau Kupang dan Direktur Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Polda NTT
Menurut Kapolda, Polda NTT memiliki tanggung jawab memberikan bantuan pengamanan terhadap objek vital nasional melalui pendekatan yang komprehensif, mulai dari langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum.
Ia menjelaskan langkah preemtif dilakukan melalui pemetaan potensi kerawanan dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.
Sementara itu, langkah preventif diwujudkan melalui patroli, penjagaan, serta pengawasan akses keluar masuk kawasan pelabuhan.
Selain itu, penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap berbagai tindak pidana yang berpotensi mengganggu operasional pelabuhan.
Kapolda mengatakan kolaborasi dengan PT Pelindo menjadi bagian penting untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, penyelundupan barang ilegal, serta berbagai kejahatan lain yang memanfaatkan jalur transportasi laut.
"Melalui kerja sama ini, kita memperkuat komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana perdagangan orang, penyelundupan manusia lintas wilayah maupun lintas negara, serta berbagai tindak pidana lain yang memanfaatkan jalur distribusi laut. Karena itu, sinergi antarlembaga menjadi sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditawar," ujarnya.
Ia juga menegaskan kerja sama tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi pengamanan internal perusahaan, melainkan memperkuat sistem pengamanan yang telah berjalan melalui dukungan Polri sebagai back-up system.
"Kami ingin memastikan PT Pelindo memiliki lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran Polri merupakan bentuk dukungan dalam memperkuat sistem pengamanan yang sudah berjalan," katanya.
Pada kesempatan itu, Kapolda juga mengapresiasi Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kupang yang menyerahkan aset kantor untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Polsubsektor Pelabuhan Polresta Kupang Kota sekaligus Pos Shelter Ditpamobvit Polda NTT guna memperkuat pelayanan dan pengamanan di kawasan Pelabuhan Tenau.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda menginstruksikan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda NTT segera mengimplementasikan seluruh poin kerja sama melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) bersama, penempatan personel yang kompeten, serta audit sistem pengamanan secara berkala.
"Saya berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen administratif semata, tetapi diwujudkan melalui implementasi yang efektif, terukur, dan berkelanjutan sehingga keamanan pelabuhan tetap terjaga dan aktivitas ekonomi berjalan lancar," ujarnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.