Polda Sumsel bongkar penyelundupan 35 Kg sabu lintas provinsi
Rabu, 30 September 2026 12:40 WIB
Polisi berhasil meringkus seorang kurir berinisial ES (41) yang membawa sabu 35 kg dan 600 butir ekstasi di Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin (28/9) malam. ANTARA/HO/Polda Sumsel
Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memburu jaringan penyelundupan 35 kilogram sabu dan 600 butir ekstasi yang diungkap di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan di Palembang, Rabu, mengatakan pengembangan dilakukan setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial ES (41) yang membawa narkotika tersebut pada Senin (28/9) malam.
"Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," kata Panjaitan.
Kurir tersebut ditangkap tim gabungan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dan Tim IT di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi.
Saat ditangkap, ES membawa sabu seberat 35 kilogram dan 600 butir ekstasi dari Medan menuju Jakarta menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna putih.
Panjaitan menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan kurir dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan sinergi antara informasi masyarakat dan analisis teknologi menjadi bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam kemasan teh serta telepon seluler telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara tersebut.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026