...Anak-anak yang diamankan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak ditemani pendamping
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polri untuk konsisten menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam memproses hukum anak-anak yang ditangkap dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
"Dengan memisahkan anak-anak dari orang dewasa dalam mengendalikan massa pendemo dan memastikan anak tidak alami kekerasan saat pengamanan, mengutamakan pendekatan keadilan restoratif serta diversi sejak tahap penyidikan bagi anak berhadapan dengan hukum," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Polisi didorong agar memaksimalkan penugasan penyidik yang telah tersertifikasi sebagai penyidik anak, dan menjadikan penahanan sebagai upaya terakhir dan sesingkat mungkin.
"Rahasiakan dan jaga identitas anak, dan segera penuhi hak anak atas pendampingan oleh Bapas, psikolog, dan atau orang tua/wali," kata Sylvana Maria Apituley.
KPAI juga menekankan pentingya polisi mengakhiri impunitas pelaku dengan cara mengusut tuntas, memproses hukum secara terbuka, tuntas dan adil pelaku dan aktor intelektual yang memobilisasi anak, termasuk jika ditemukan bukti pemberian imbalan uang kepada anak.
Baca juga: KPAI kecam eksploitasi anak dalam aksi massa di Jakarta kemarin
Pihaknya menyesalkan masih terjadinya pola berulang keterlibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026.
"KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo. Mereka diamankan polisi di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah pada Kamis (27/8) siang dan atau sore," katanya.
Menurut dia, sebagian anak mengaku belum makan sejak diamankan sore hingga malam, sebagian mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan telepon selularnya disita polisi sehingga mereka kesulitan menghubungi orang tuanya.
Kemudian ada satu ibu dari anak yang sedang diperiksa mengaku dilarang menemani anaknya.
"Anak-anak yang diamankan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak ditemani pendamping, kecuali anak-anak di Direktorat PPA-PPO ditemani 8 orang peksos (pekerja sosial) dari Kemensos sesudah diminta oleh pihak direktorat," kata Sylvana Maria Apituley.
Baca juga: Polda Metro Jaya amankan 65 orang jelang penyampaian aspirasi di DPR
Baca juga: DPR tegaskan siap terima aspirasi aksi demonstrasi 27 Agustus
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.