Polisi gagalkan pencurian kabel tembaga fasilitas BTS

Polisi gagalkan pencurian kabel tembaga fasilitas BTS

Jumat, 25 September 2026 21:07 WIB

Image Print

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Timur menggagalkan dugaan pencurian kabel tembaga pada fasilitas Base Transceiver Station (BTS) di kompleks gedung bekas Toko Metro, Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Jumat siang, mengatakan petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni YB (24), warga Kecamatan Sumbang, dan DM (20), warga Kecamatan Purwokerto Utara.

"Keduanya diamankan saat sedang turun dari atas gedung menggunakan tangga bambu setelah diduga mengambil kabel tembaga dari fasilitas tersebut," katanya.

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula saat petugas monitoring OMC Regional menerima informasi BTS SMK 2 Purwokerto mengalami gangguan pada hari Jumat (25/9), sekitar pukul 03.05 WIB.

Informasi itu diteruskan kepada salah seorang petugas BTS bernama Untung (41) yang selanjutnya menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Sekitar pukul 03.32 WIB, pelapor mendapati aktivitas mencurigakan di atas gedung dan mendengar suara seperti benda dipukul, sehingga temuan itu dilaporkan kepada Polsek Purwokerto Timur.

"Respons cepat dilakukan petugas dengan adanya laporan gangguan pada BTS yang kemudian ditemukan berkaitan dengan dugaan tindak pencurian," katanya menegaskan.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, polisi menemukan kabel power jenis NYY ukuran 4x16 milimeter sepanjang sekitar empat meter telah dipotong dan dilempar ke bagian bawah gedung yang diduga hendak dibawa keluar dari lokasi.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, antara lain gergaji besi, tiga obeng, palu besi, dua tang, dua kunci pas, pencongkel besi, dua pisau, sendok, dan tangga bambu.

“Kerugian pengelola fasilitas akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp750 ribu,” katanya.

Berdasarkan penyelidikan sementara, kata dia, kabel tembaga tersebut diduga akan dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Menurut dia, kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Purwokerto Timur.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk melengkapi berkas perkara.

“Keduanya disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kapolresta.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.