Polisi Masih Usut Keterlibatan Ormas dalam Kericuhan Demo 27 Agustus di Senayan

AKURAT.CO Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah ormas dalam kericuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi mengenai dugaan keterlibatan ormas yang beredar di media sosial.

Namun, polisi masih melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Kalau terkait tentang (keterlibatan) ormas kami masih melakukan pendalaman terkait karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Bhudi juga belum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kabar yang menyebut Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, berada di salah satu lokasi saat kericuhan berlangsung.

Baca Juga: Kodam Jaya Bantu Polisi Sekat Massa Demo di Depan Gedung DPR/MPR

Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial perlu diverifikasi terlebih dahulu. Sebab, tidak seluruh informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya.

"Kami akan mendalami, karena apa, teman-teman harus memahami banyak unggahan di media sosial yang disinformasi, provokasi dan hoaks," jelasnya.

45 Orang Jadi Tersangka

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 27 Agustus 2026.

Kericuhan tersebut diwarnai aksi perusakan fasilitas umum hingga pembakaran di kawasan Senayan dan sekitarnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengelompokkan dugaan tindak pidana berdasarkan klaster perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Baca Juga: Bawa Golok ke Tengah Demo Depan DPR, Pria Ini Langsung Jadi Sasaran Amuk Massa

Menurutnya, penyidik telah memeriksa 71 orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan maupun penganiayaan setelah demonstrasi tersebut.

"Klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pascaaksi 27 Agustus," jelas Iman.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman.

Para tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana saat kericuhan terjadi. Tindakan tersebut meliputi perusakan fasilitas umum serta penganiayaan terhadap orang maupun barang.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang," jelas Iman.