Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:30 WIB
VIVA –Polisi akan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, pria yang disebut-sebut pernah bekerja dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, ekshumasi diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang dilaporkan dalam kondisi tidak wajar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Akan disegerakan (ekshumasi) guna mengetahui penyebab kematian," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Baca Juga
Namun Budi belum menjelaskan secara rinci waktu pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah sutrimo.
Menyusul dengan rencana ekshumasi Sutrimo, banyak publik dibuat bertanya-tanya apa itu ekshumasi dan seperti apa prosesnya? Melansir situs resmi Pengadilan Militer Padang, Minggu 9 Agustus 2026, dalam tataran ilmu forensik, ekshumasi dipahami sebagai tindakan penggalian mayat atau pembongkaran kuburan yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dimana selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.
Baca Juga
Sedangkan dari sudut pandang hukum, ekshumasi bukan hanya sebatas tindakan medis, melainkan serangkaian tindakan hukum yang dijalankan berdasarkan undang-undang dalam rangka membuktikan adanya dugaan tindak pidana terhadap suatu peristiwa kejahatan, mencari penyebab kematian atau mencari identitas seseorang dengan cara menggali kembali jenazah yang telah dikuburkan dan berdasarkan izin dari pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, tujuan dari ekshumasi adalah untuk memperjelas suatu peristiwa tindak pidana yang muncul atas kecurigaan kematian yang tak wajar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada pasal 135 KUHAP menyatakan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Selanjutnya pasal yang menjadi rujukannya yakni dalam Pasal 133 ayat (2) KUHAP menyatakan Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis yang dalam surat disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat. Dan Pasal 134 ayat (1) menyatakan dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.
Halaman Selanjutnya
Pasal-pasal tersebutlah yang menjadi payung hukum bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penggalian mayat dengan tujuan untuk kepentingan peradilan. Menariknya, dalam Rancangan KUHAP, pengaturan tentang ekshumasi termuat dalam 39 RKUHAP dengan makna pasal yang tidak jauh berbeda dengan pasal 135 KUHAP. Begitu pula dengan pasal rujukannya. Hanya saja, dalam hal kondisi keluarga korban tidak setuju terhadap adanya pembedahan mayat sebagai kelanjutan dari proses penggalian jenazah, maka penyidik dapat meminta wewenang dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan untuk melaksanakan pembedahan mayat.