Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) yang juga disekap saat hendak melaksanakan shalat dzuhur di rumahnya, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Alhamdulillah tidak sampai tiga jam, pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dapat kami amankan di rumahnya," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa.
Pengungkapan kasus tersebut berawal setelah Polsek Cakung menerima laporan korban perampokan, pencurian dengan kekerasan pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan diminta tidak berteriak. Lalu, korban juga dilakban oleh pelaku hingga menutupi mulut dan wajah korban.
"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.
Berdasarkan keterangan korban, sejumlah barang yang dibawa pelaku di antaranya uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas dengan berat sekitar satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri. Korban yang berhasil melepaskan ikatan lakban kemudian langsung meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti hingga korban mendatangi Polsek Cakung.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial M yang diketahui merupakan warga sekitar. Tidak sampai tiga jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah lakban berwarna cokelat, satu buah anting berwarna emas, satu unit handphone Samsung A07 berwarna hijau jingga, dan uang tunai Rp472 ribu.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cakung untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.