Polisi tangkap tersangka penganiaya pelajar hingga tewas di Banyumas

Polisi tangkap tersangka penganiaya pelajar hingga tewas di Banyumas

Selasa, 8 September 2026 13:13 WIB

Image Print

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang pelajar berusia 14 tahun tewas.

"Korban diduga dipukul menggunakan balok kayu oleh tersangka pelaku hingga meninggal dunia," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Mrnurut dia, dalam pengungkapan kasus tersebut Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polresta Banyumas menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan.

"Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pengungkapan kasus dilakukan setelah kami menerima laporan terkait dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban berinisial SHAP, warga Kecamatan Kembaran, Banyumas," katanya.

Sebelum kejadian, kata dia, korban bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor dan sempat berkumpul di sekitar kawasan menara pandang Purwokerto.

Keduanya kemudian menuju wilayah Berkoh dan ketika melintas di sekitar Bundaran Berkoh, lanjut dia, sepeda motor korban diduga menjadi sasaran warga yang berada di lokasi karena knalpot kendaraan tersebut mengeluarkan suara bising (brong).

“Korban diduga terkena pukulan balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter pada bagian atas kepala. Setelah kejadian, korban mengalami muntah-muntah dan kemudian tidak sadarkan diri,” katanya.

Menurut dia, korban sempat ditemukan keluarganya dalam kondisi terlentang di tanah depan rumah sekitar pukul 05.00 WIB.

Keluarga kemudian membawanya ke Rumah Sakit Sinar Kasih Purwokerto, namun dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan petugas Polresta Banyumas ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk lebam pada lengan dan tengkuk serta luka di bagian kepala.

Selain itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu, pakaian korban, sepeda motor Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban.

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Terkait kemungkinan korban terlibat aksi balap liar, dia mengatakan berdasarkan keterangan teman korban, keduanya hanya melihat situasi di lokasi dan bukan mengikuti balap liar.

"Menurut keterangan teman korban yang membonceng, keduanya hanya melihat-lihat dan bukan ikut balap liar," kata Kombes Petrus menegaskan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.