Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan serta tes urine terhadap YA, terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras tertentu untuk melengkapi administrasi penyidikan,
"Pemeriksaan urine terhadap YA untuk melengkapi administrasi penyidikan, untuk selanjutnya mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani di Cikarang Kabupaten Bekasi, Selasa.
Manurut dia, terduga pelaku diamankan petugas Senin malam pukul 20.50 WIB di sebuah rumah kontrakan Jalan Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara," kata
Poisi membekuk pria itu atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras tertentu dengan mengedarkan sediaan farmasi ilegal tersebut di wilayah Kabupaten Bekasi
Polres Metro Bekasi mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak segenap warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.
"Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian Aliyani.
Aliyani menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras ilegal daftar G di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan dan menyita barang bukti berupa 100 butir obat keras ilegal jenis tramadol, satu dompet berwarna cokelat, uang tunai diduga hasil transaksi penjualan serta satu unit telepon genggam berwarna biru.
"Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.