Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, meringkus dua orang terduga bandar narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram yang dibungkus plastik layaknya makanan beku guna mengelabui petugas.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi di Cianjur, Selasa, mengatakan tertangkapnya kedua terduga bandar ganja DN warga Desa Gasol, Kecamatan Cugenang dan EM warga Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet berawal dari laporan masyarakat.
Sehingga petugas disebar guna menangkap pelaku DN yang pertama kali tertangkap berdalih hanya pengguna, namun setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas menemukan puluhan bungkus ganja siap edar.
"Petugas mengembangkan kasusnya dan mendapati nama EM yang disebut DN memasok ganja untuk diedarkan di sejumlah wilayah di Cianjur, sehingga petugas kembali melakukan pengejaran terhadap EM," katanya.
Terduga bandar ganja EM berhasil ditangkap di rumah kontrakan-nya di Kecamatan Sukaresmi, dari keterangan terduga pelaku petugas menemukan puluhan paket besar ganja yang disembunyikan di dalam pondok di tengah kebun yang tidak jauh dari kontrakannya.
Sehingga total barang bukti yang diamankan petugas dari kedua terduga pengedar sebanyak 15 kilogram, sehingga petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku guna mengungkap bandar besar yang memasok ganja ke Cianjur.
Dimana petugas sudah mengantongi identitas bandar besar yang memasok ganja dari luar Cianjur dengan cara dikemas dengan plastik layaknya makanan beku guna mengelabui petugas.
"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar besar dari peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri asal dari ganja dan menangkap dua pelaku lainnya yang identitas-nya sudah diketahui," katanya.
Kedua terduga bandar tersebut dijerat dengan pasal 111 juncto pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
"Kami akan terus mempersempit ruang gerak bandar narkoba berbagai jenis agar Cianjur terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.