Polres Malra limpahkan berkas perkara pembunuhan kader Golkar ke jaksa - ANTARA News Ambon, Maluku

Ambon (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra),  Maluku melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang merupakan seorang kader Partai Golkar, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Malra.

"Penuntut Umum Kejari Malra secara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari penyidik Polres Malra yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon hari ini," kata Kajari Malra Fadjar di Ambon, Selasa.

Pelimpahan tahap II dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2026/ Reskrim tanggal 19 Juni 2026 atas nama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, yang dalam proses tersebut didampingi oleh penasihat hukum Johan Melky Darmapan.

Menurut dia, perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 Juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara," ucapnya.

Menurut dia, dengan telah dilaksanakannya proses tahap II maka penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya kedua tersangka akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Kajari Malra yang mengkoordinir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan beserta jajaran dalam pelaksanaan penerimaan tahap II tersebut menegaskan pihaknya segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.

"Mengingat kondusivitas wilayah pascainsiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei maka kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," ujarnya.

Setelah rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) selesai, penuntut umum melakukan penahanan terhadap Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026.

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan, Kejari juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.