Polres Rejang Lebong tangkap pengedar narkoba, dua masih pelajar - ANTARA News Bengkulu

Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap sembilan tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan dua masih pelajar dalam operasi yang berlangsung selama pertengahan Juni hingga Juli 2026.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Hengki Hermansyah di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 12 Juli, pihaknya berhasil mengungkap enam laporan polisi.

"Pengungkapan ini seluruhnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Rejang Lebong, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur," kata Hengki.

Dia menjelaskan, dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 31,46 gram dan ganja kering seberat 685,9 gram. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan enam tersangka berperan sebagai bandar, sedangkan tiga lainnya sebagai pengedar. Dua di antara tersangka tersebut masih berstatus sebagai pelajar.

Hengki memaparkan rincian penangkapan dimulai pada 24 Juni 2026, saat petugas mengamankan AS (29), warga Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, dengan barang bukti empat paket sedang sabu-sabu seberat 14,52 gram.

Selanjutnya, pada 5 Juli 2026, polisi menangkap dua pelajar asal Kecamatan Curup berinisial MJ (17) dan AA (16) yang kedapatan membawa 0,36 gram sabu-sabu.

Pada hari yang sama, petugas juga menciduk CS (21), warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, dengan barang bukti sembilan paket kecil sabu-sabu seberat 0,51 gram, serta HK (38), warga Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti 0,07 gram sabu-sabu beserta alat hisap.

Operasi berlanjut pada 6 Juli 2026 dengan penangkapan dua pria asal Kota Bengkulu, yakni AR (27) dan FR (25), di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Kelurahan Beringin III, Kecamatan Sindang Kelingi. Dari tangan mereka, polisi menyita ganja seberat 473,58 gram.

"Kedua pelaku ini diduga kuat sebagai kurir antarkabupaten. Ganja hampir setengah kilogram ini rencananya akan dibawa ke Kota Bengkulu," ujar Hengki.

Terakhir, pada 12 Juli 2026, Unit Intel Kodim 0409/Rejang Lebong mengamankan PJ (28) dan DB (23), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Rejang Lebong dengan barang bukti satu paket besar ganja seberat 212,32 gram dan dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,16 gram.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru serta Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor : Anom Prihantoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.