Sumbawa (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa mengungkap kasus pencurian perangkat telekomunikasi di empat menara BTS PT XL Smart di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dengan menangkap seorang pria berinisial AAC (34).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (25/9) saat memaketkan tujuh unit perangkat Universal Baseband Board for GSM (UBBPG) yang diduga hasil curian di kantor jasa ekspedisi.
"Pelaku berhasil kami ringkus saat hendak mengirim sebagian barang curian melalui jasa ekspedisi ke luar daerah,” katanya di Sumbawa, Senin.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan perwakilan PT XL Smart setelah sistem pemantauan pusat mendeteksi gangguan pada perangkat telekomunikasi di sejumlah tower.
Pencurian diketahui pada Kamis (24/9) sekitar pukul 23.15 WITA di area Tower BTS di Jalan Tower DMT, Desa Pada Suka, Kecamatan Lunyuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perangkat UBBPG diduga dicuri dari empat titik tower yang berada di Desa Perung, Desa Suka Maju, Desa Lunyuk Rea, dan Desa Pada Suka.
"Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian material sekitar Rp110 juta," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Petugas kemudian mendatangi kantor jasa ekspedisi di kawasan Hotel Cirebon dan mendapati AAC sedang memaketkan tujuh unit UBBPG yang diduga hasil curian untuk dikirim ke luar daerah itu.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga unit UBBPG, 50 unit SFP 10G, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, antara lain tang potong, obeng, dan kunci rak tower.
Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Agya warna hitam yang diduga digunakan pelaku.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian perangkat telekomunikasi ini. Berkat keuletan tim di lapangan, pelaku berhasil kami ringkus saat hendak mengirim sebagian barang curian melalui jasa ekspedisi,” katanya.
Saat ini, AAC beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami rangkaian pencurian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur pengiriman perangkat telekomunikasi hasil curian ke luar daerah.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026