Polres Tasikmalaya bongkar sindikat pencurian sepeda motor lintas provinsi - ANTARA News Jawa Barat

Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya membongkar kasus sindikat pencurian motor lintas provinsi dengan barang bukti 10 unit sepeda motor hasil curian di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan daerah lainnya.

"Pengungkapan kasus ini berjalan secara progresif dan cepat, begitu menerima laporan resmi dari korban, Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung bergerak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri kepada wartawan di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menuturkan, aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi itu seringkali beroperasi di wilayah Tasikmalaya, Pangandaran, dan Cilacap, Jawa Tengah.

Namun akhirnya, kata dia, aksi kejahatannya berhasil dihentikan dan diungkap di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan tersangka yang berhasil ditangkap dua orang yakni DS (27), dan O (28), kemudian satu orang lagi inisial C (50) masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tasikmalaya.

"DS bertindak sebagai eksekutor di lapangan bersama seorang rekannya berinisial C yang saat ini telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus pencurian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (21/5) dini hari.

Selanjutnya kepolisian, kata dia, melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas yang dipasang di klinik sampai akhirnya bisa mendeteksi pelaku dan berhasil meringkus salah seorang pelaku DS di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (3/7) dini hari.

"Keberadaan pelaku utama terendus hingga ke luar kota pada Jumat subuh, 3 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB. Tim Buser berhasil menyergap tersangka DS di daerah Kota Banjar tanpa perlawanan," katanya.

Ia menyampaikan, hasil keterangan tersangka sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang penadah O yang selanjutnya berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Kami berhasil meringkus tersangka O hari itu juga yang berperan sebagai penadah di wilayah Cikalong," katanya.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka berhasil menyita barang bukti berupa kunci palsu rakitan, kemudian menyita 10 unit sepeda motor yang diduga kuat hasil dari aksi kejahatan di berbagai daerah.

Kasus tersebut, kata dia, masih terus dikembangkan karena disinyalir ada barang bukti lainnya hasil kejahatan di berbagai daerah, dan juga mengungkap pelaku lainnya.

"Saat ini, tim kami juga masih bergerak melakukan pengejaran intensif di lapangan terhadap tersangka C yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka DS dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan tersangka O dengan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.