Polres Tulungagung beri sanksi demosi anggota langgar kode etik Polri - ANTARA News Jawa Timur

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan demosi selama lima tahun kepada anggota berinisial Aiptu YW setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto, Sabtu, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Tulungagung pada Kamis (10/9).

"Sidang etik itu dilakukan pada Kamis (10/9/2026) kemarin di Polres Tulungagung," kata Nanang di Tulungagung.

Dalam sidang tersebut, Aiptu YW dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas pelanggaran tersebut, komisi menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 30 hari dan demosi selama lima tahun.

Nanang menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan dalam penjatuhan sanksi, di antaranya yang bersangkutan belum pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik sebelumnya.

Selain itu, terperiksa dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan.

"Terduga pelanggar belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya, bersikap kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya serta istri terduga pelanggar telah memaafkan dan tidak menuntut secara hukum," ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan ke Propam Polres Tulungagung pada Agustus 2026 dan selanjutnya diproses melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.