Banda Aceh (ANTARA) - Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang kakek berinisial IR (61) atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap cucunya berusia 11 tahun.
"Benar, kasus ini dilaporkan oleh MAI (35), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di salah satu gampong di Kota Banda Aceh," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, Selasa.
Dizha mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan orang tua korban bernomor LP/B/403/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 15 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, perkara tersebut terungkap setelah pelapor mendapat informasi dari seorang warga mengenai kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan, diduga menjadi korban kekerasan seksual.
"Dari keterangan korban, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria, disebut sebagai kakek dari pihak mantan suami," ujarnya.
Dizha menuturkan, terhadap kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban serta pelaksanaan visum et repertum (VER) dan koordinasi dengan ahli.
"Setelah pemeriksaan dan rangkaian penyidikan hingga gelar. Penyidik menyimpulkan bahwa terdapat IR menjadi tersangka," katanya.
IR disangkakan melanggar Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual.
"Kita masih terus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut," demikian Kompol Dizha.
Baca: Polresta Banda Aceh tangkap pemerkosa anak, tersangka teman kerja ayah korban
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.