Polrestabes Palembang musnahkan 1,5 kilogram sabu
Kamis, 3 September 2026 22:10 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.554,55 gram, 28 butir pil ekstasi, dan delapan porsi sediaan etomidate dari pengungkapan 49 kasus di Palembang, Kamis (3/9/2026). (ANTARA/HO/Polda Sumsel)
Palembang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.554,55 gram, 28 butir pil ekstasi, dan delapan porsi sediaan etomidate dari pengungkapan 49 kasus di Palembang.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manaluarang di Palembang, Kamis, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut disita dari 61 tersangka, terdiri atas 59 laki-laki dan dua perempuan, yang ditangkap dalam serangkaian operasi kepolisian di wilayah hukum Kota Palembang.
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepolisian kepada masyarakat.
"Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban formal hukum penanganan barang bukti, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat bahwa barang haram hasil sitaan ini benar-benar dihancurkan hingga tuntas tanpa toleransi," katanya.
Adapun proses pemusnahan diawali dengan pengujian sampel barang bukti oleh tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan di hadapan para saksi guna memastikan keabsahan kandungan zat kimia tersebut.
Pengujian dan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, penasihat hukum, para tersangka, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang seperti Seksi Pengawasan (Siwas), Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), dan Seksi Hukum (Sikum).
Langkah pemusnahan ini mengacu pada Surat Kejati Sumatera Selatan Nomor B-545/L.6.4/Es/01/2026 mengenai standardisasi penerimaan barang bukti narkotika pada penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi penindakan tegas yang dilakukan jajaran Polrestabes Palembang untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal dan peran masing-masing dalam konstruksi perkara.
Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026