AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, meminta penindakan tegas terkait kasus rusaknya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, akibat ditabrak truk pengangkut alat berat. Sanksi tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga perusahaan apabila terbukti lalai.
Hal itu disampaikan Pramono, saat menanggapi kerusakan JPO di Jalan Kapten Tendean serta insiden serupa yang menimpa jembatan di Jalan Matraman Raya.
Menurutnya, kejadian berulang tidak boleh terus terjadi karena mengganggu keselamatan masyarakat dan aktivitas lalu lintas di Jakarta.
Baca Juga: Pramono Buka Peluang Tuntut Ganti Rugi Kerusakan JPO di Tendean
Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Jakarta untuk berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, guna memastikan proses penindakan berjalan maksimal.
"Saya sudah meminta kepada Dinas Perhubungan dan melakukan koordinasi dengan Kakorlantas, siapa pun yang melakukan itu ditindak sekeras-kerasnya. Kalau perlu, lisensi atau izinnya dicabut," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, perusahaan angkutan juga harus bertanggung jawab apabila terbukti tidak memastikan sopirnya mematuhi aturan saat mengangkut muatan berukuran besar.
Karena itu, sanksi administratif hingga teguran terhadap perusahaan dinilai perlu diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Pramono Cari Pendanaan Bangun Kembali JPO di Tendean: Apakah dari APBD-P atau Dana CSR
"Kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan yang sama, maka perusahaan yang akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang kemudian tertib dan sebagainya," ujarnya.
Pramono menegaskan, kerusakan infrastruktur publik akibat kelalaian pengemudi tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Selain menimbulkan kerugian bagi pemerintah, insiden tersebut mengganggu mobilitas warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Karena enggak boleh Jakarta terganggu dengan hal-hal yang seperti itu," tegasnya.