Jakarta (ANTARA) - PT KA Properti Manajemen menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang akan dipimpin oleh Eryusman sebagai hakim ketua, dengan didampingi Khusnul Khatimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.
Kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.
Berikut daftar 22 tersangka kasus DJKA Kemenhub:
1. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto
2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat
3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim
4. VP PT KAPM Parjono
5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi
6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya
7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan
8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi
9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah
10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat
11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika
12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi
13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza
14. Ketua Pokja Budi Prasetyo
15. Sekretaris Pokja Hardho
16. Anggota Pokja Edi Purnomo
17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin
18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto
19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto
20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah
21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul
22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo
Selain mereka, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT KA Properti Manajemen jalani sidang perdana kasus suap Kemenhub
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.