Purbaya Bakal Tarik Rp100 Triliun Dana Daerah yang Mengendap |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik dana pemerintah daerah yang masih mengendap di rekening perbankan hingga akhir tahun. Dana mengendap tersebut diperkirakan mencapai Rp100 triliun.

"Yang Rp100 triliun? Rencananya saya mau ambil,” kata Purbaya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Purbaya mengatakan penarikan dana tersebut akan dilakukan setelah sistem transfer ke daerah (TKD) berjalan lebih cepat dan tertata. Pemerintah ingin mengurangi penumpukan dana daerah di perbankan.

“Nanti harusnya, tahun depan kalau sudah rapi, nggak ada sisa itu,” ujar dia.

Menurut Purbaya, anggaran yang sudah ditransfer ke daerah seharusnya digunakan untuk membiayai kebutuhan daerah. Pemerintah daerah juga tetap perlu melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran.

“Itu dihabisin saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” kata dia.

Purbaya mengatakan penarikan dana yang mengendap tersebut tidak berarti pemerintah pusat akan membiarkan daerah kekurangan anggaran. Dana yang ditarik dapat kembali disalurkan pada awal tahun ketika daerah membutuhkan.

"Kita ambil itu, nanti kita salurin lagi Januari agar mereka nggak kekurangan uang. Tapi nggak perlu build up cadangan sebesar itu, itu hanya membebani saya yang Rp100 triliun,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Purbaya, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan TKD untuk 2027. Alokasi TKD tahun depan direncanakan mencapai Rp735 triliun, atau naik 5,5 persen dari outlook 2026.

“Saya pikir cukup,” tutur Purbaya.

Namun, pemerintah tetap akan memantau kondisi keuangan daerah. Menurut Purbaya, kondisi setiap daerah dapat berubah sehingga kebutuhan anggarannya juga perlu terus diperhatikan.

"Jadi, nggak akan ada daerah yang nggak bisa beroperasi karena kekurangan uang,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menambah anggaran sekitar Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan. Tambahan tersebut diberikan untuk memastikan daerah memiliki anggaran yang cukup, termasuk untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Di sisi lain, Purbaya mengatakan penyaluran dana bagi hasil (DBH) kepada daerah belum seluruhnya dapat diberikan sesuai permintaan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi APBN secara keseluruhan.

Karena ada kebijakan dari (Direktorat) Anggaran untuk memastikan APBN secara keseluruhan lebih baik,” kata dia.

Purbaya mengakui total TKD pada 2026 memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, menurut dia, penurunan tersebut diimbangi dengan peningkatan belanja pemerintah pusat yang berdampak langsung ke daerah.

“Sementara kita belanjakan tambahan dari permintaan pesat yang di program-program di belanja daerah, naiknya Rp400 triliun. Jadi impact-nya sebenarnya lebih banyak di daerah dibanding sebelumnya. Cuman uangnya nggak dipegang para pimpinan daerah itu,” jelas Purbaya.