Realisasi PBB Kota Mataram hingga 30 September 2026 mencapai Rp25,6 miliar

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Mataram hingga batas akhir jatuh tempo 30 September 2026 mencapai sebesar Rp25,6 miliar atau sekitar 84 persen lebih dari target Rp30 miliar.

"Realisasi itu diperkirakan terus bertambah seiring belum masuknya sejumlah data transaksi pembayaran dari wajib pajak ke aplikasi," kata Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Kamis.

Menurut dia, realisasi itu relatif setara dengan capaian pada periode yang sama di tahun sebelumnya yang juga berada di kisaran Rp25 miliar, karena polanya memang dari tahun ke tahun untuk capaian batas jatuh tempo berada di kisaran Rp25 miliar.

Menanggapi belum tercapainya target secara keseluruhan saat jatuh tempo, Amrin mengatakan kondisi itu disebabkan oleh berbagai situasi di lapangan, salah satunya dinamika ekonomi yang dialami oleh para pelaku usaha maupun masyarakat.

Untuk kategori buku besar atau wajib pajak (WP) besar, sejumlah pengusaha mengajukan pembayaran secara mencicil guna menyesuaikan kemampuan finansial mereka.

Bahkan, lanjutnya, banyak pengusaha mengeluhkan kondisi ekonomi saat ini, sehingga untuk membayar PBB dilakukan secara bertahap atau mencicil.

"Namun kami mengapresiasi iktikad baik pengusaha atau wajib pajak untuk tetap menyelesaikan kewajibannya," katanya.

Pasalnya, meski jatuh tempo pembayaran PBB sudah berakhir, wajib pajak masih bisa membayar PBB dengan konsekuensi sanksi administrasi dengan dikenakan denda 1 persen setiap bulan atas keterlambatan pembayaran PBB.

"Yang pembebasan denda hanya untuk pembayaran tunggakan wajib pajak sebelum tahun 2026. Jika wajib pajak menunggak di tahun 2026, mereka tetap kena sanksi denda 1 persen," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026