Selasa, 21 Juli 2026, 02:20 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pakar Telematika Roy Suryo tidak menyerah meski hakim menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia bahkan membuka peluang untuk kembali mengajukan praperadilan keempat, sehingga rangkaian upaya hukum yang ditempuh dapat mencapai empat kali.
Roy Suryo mengaku tetap menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Meski demikian, dirinya sudah mengajukan praperadilan ketiga.
Baca Juga: Update Kasus Ijazah, Momen Jokowi Berhadapan Langsung dengan Dokter Tifa Tinggal Menghitung Hari
Ia juga mengatakan keputusan mengenai langkah hukum berikutnya sepenuhnya berada di tangan tim kuasa hukumnya. Adapun ia juga mengungkapkan kemungkinan kembali mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya di Kasus Ijazah Jokowi.
"Apakah kemudian mau lanjut dengan praperadilan yang keempat? Karena praperadilan yang ketiga sudah kami daftarkan dan insyaallah akan bersidang pada hari Selasa 28 Juli. Materinya adalah ganti rugi atas putusan praperadilan yang pertama," kata dia, dikutip Selasa (21/7/2026).
Roy menegaskan bahwa keputusan praperadilan akan bergantung kepada timnya. Ia menyatakan dirinya akan mengikuti seluruh pertimbangan hukum yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya.
"Jadi sekali lagi, semua pertimbangan dari kuasa hukum saya itu saya patuhi dan saya ikuti," ungkapnya.
Praperadilan kedua yang baru saja diputus berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan Roy sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel.
Putusan itu berbeda dengan hasil praperadilan pertama yang diajukan Roy di Juli 2026. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan yang mempersoalkan tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik mengandung cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim.
Meski demikian, hakim juga menegaskan bahwa putusan mengenai cacat formil tersebut tidak otomatis membatalkan seluruh proses penyidikan terhadap Roy Suryo. Permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan Roy dalam perkara itu juga tidak dikabulkan.
Adapun upaya hukum mantan menteri itu terus berlanjut. Pada 15 Juli 2026, ia kembali mendaftarkan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berbeda dengan dua permohonan sebelumnya, gugatan kali ini berfokus pada tuntutan ganti rugi atas tindakan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Baca Juga: Klaim Indonesia Kembali Ditekan-tekan Asing, Prabowo: Kita Disebut Bakal Ditinggalkan Investor
Perkara tersebut telah teregistrasi dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 28 Juli 2026. Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik menjadi Tergugat I. Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta jajaran jaksa penuntut umum menjadi Tergugat II.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar