Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa maksimal memberantas tindak pidana korupsi.
Kendati demikian, ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak boleh berlaku sewenang-wenang.
Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, mempercayai semangat dalam RUU Perampasan Aset itu bisa menjadi "angin segar" bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, selama pelaksanaannya sesuai aturan dan berpedoman pada UU yang ada.
"Jangan akhirnya Perampasan Aset menjadi abuse of power bagi aparat penegak hukum yang ada," katanya.
Setelah disahkan pada 15 Desember 2026 nanti, dia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum menjalankan UU Perampasan Aset sesuai aturan dan tidak melakukan kesewenang-wenangan.
"Yuk kita sama-sama pastikan bahwa Perampasan Aset ini pedomannya satu; memberantas korupsi. Intinya itu, tetapi bukan berarti melalukan kesewenang-wenangan atau abuse of power. Aparat penegak hukum harus dipastikan mengikuti hukum dan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, advokat yang juga pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menilai konstruksi perampasan aset tanpa tuntutan pidana merupakan hal yang rasional jika dilihat dari kebutuhan untuk memulihkan nilai ekonomi yang berasal dari kejahatan.
"Kemudian kita juga harus tahu di dalam pokok pidana, konstruksi ini rasional karena nilai ekonomi kejahatan tidak seharusnya menjadi sesuatu yang tidak dapat dipulihkan hanya karena hambatan yang melekat pada proses hukum berlaku," kata Hardjuno.
Ia mengkhawatirkan apabila penegak hukum harus selalu menunggu proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap, pelaku memiliki waktu untuk melarikan atau mengaburkan aset.
"Jadi, jangan sampai kita menunggu proses inkrah, proses persidangan, proses peradilan yang itu lama, sehingga terpidana bisa melarikan, mengaburkan karena sistem pengaburan ini mohon maaf pimpinan kalau yang diketahui dengan sekarang kemarin Jampidsus atau mungkin ada pejabat MA Pak Zarof Ricar ratusan miliar di rumahnya, itu menurut saya itu tradisional dan klasik sekali," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sahroni ingin RUU Perampasan Aset maksimal berantas korupsi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.