Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Tanpa Paklaring? Ini Syarat dan Caranya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Jakarta, VIVA – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, saldo Jaminan Hari Tua atau JHT dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, salah satu dokumen yang sering membuat peserta bingung adalah paklaring atau surat pengalaman kerja.

Baca Juga

Tidak memiliki paklaring, bukan berarti proses pencairan JHT otomatis tidak bisa dilakukan. Dalam persyaratan klaim, terdapat beberapa dokumen lain yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa hubungan kerja telah berakhir. Karena itu, Anda perlu memastikan dokumen pengganti yang dimiliki sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan klaim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan, sebagaimana dihimpun Viva pada Kamis (1/10/2026). 

Baca Juga

1. Surat Perjanjian Kerja

Dalam kondisi tertentu, surat perjanjian kerja juga dapat digunakan sebagai dokumen pendukung. Anda dapat menyiapkan dokumen tersebut apabila tidak memiliki paklaring maupun surat pengalaman kerja. Dokumen yang diserahkan tetap akan melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga

2. Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

Bagi peserta yang memiliki kondisi hubungan kerja yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, surat penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial dapat menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen ini terutama relevan untuk kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan proses perselisihan hubungan industrial.

3. Siapkan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Selain dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja, peserta juga perlu menyiapkan kartu peserta BPJAMSOSTEK. Data kepesertaan akan digunakan dalam proses pengajuan klaim.

4. Siapkan E-KTP dan Kartu Keluarga

Identitas diri juga menjadi bagian dari dokumen yang perlu disiapkan. Anda dapat menyiapkan E-KTP dan Kartu Keluarga agar proses verifikasi data dapat dilakukan.

5. Siapkan Buku Tabungan

Buku tabungan atau data rekening juga diperlukan untuk proses pembayaran klaim. Pastikan rekening yang digunakan sesuai dengan identitas peserta sehingga proses pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan

6. NPWP Jika Ada

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NPWP dapat disiapkan apabila Anda memilikinya. Dokumen ini tercantum sebagai salah satu persyaratan pendukung dalam proses klaim JHT.

Cara Mengajukan Klaim JHT

Halaman Selanjutnya

Setelah seluruh dokumen disiapkan, pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya melalui aplikasi JMO, apabila klaim Anda memenuhi ketentuan layanan tersebut.