Satpol PP Cirebon ungkap pengiriman rokok ilegal via jalur tol - ANTARA News Kalimantan Barat

Cirebon (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkap pengiriman rokok ilegal melalui jalur tol setelah mengamankan 24 paket berisi sekitar 48 bal rokok ilegal di kawasan exit Tol Ciperna, Cirebon.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakperunda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Sus Sabarto mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan bersama tim Bea Cukai, setelah menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan transportasi umum.

"Petugas mendapat informasi soal kiriman rokok ilegal, kemudian kami bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan di sekitar exit Tol Ciperna dan menemukan puluhan paket," katanya di Cirebon, Jumat.

Menurut dia, rokok ilegal tersebut dibawa menggunakan bus dan ditempatkan di bagian bagasi kendaraan bersama barang bawaan lainnya agar tidak mudah dikenali saat perjalanan.

Ia mengatakan paket tersebut dibungkus menggunakan plastik hitam, sehingga bentuknya menyerupai barang lain yang berada di dalam bagasi bus.

"Kemasannya dibuat menyerupai barang lain di bagasi. Setelah diperiksa lebih detail, baru diketahui bahwa isinya rokok ilegal," ujarnya.

Selain penindakan tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan sekitar 25 bal rokok ilegal dalam operasi di wilayah Gebang.

Ia mengatakan lokasi di Gebang telah menjadi sasaran pemantauan sejak tahun sebelumnya, namun petugas beberapa kali tidak menemukan barang karena toko dalam keadaan tutup atau barang telah dipindahkan.

"Kami sudah memantau lokasi itu sejak tahun lalu. Ketika operasi terakhir dilakukan, barang kebetulan baru sampai sehingga langsung bisa diamankan," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan penelusuran sementara, lokasi tersebut bukan distributor besar, melainkan tempat yang menerima kiriman rokok ilegal secara berkala.

Dari berbagai kegiatan penindakan selama Agustus hingga September 2026, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengamankan sedikitnya 227.040 batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah.

Sus menuturkan pola peredaran tersebut membuat petugas tidak cukup hanya memeriksa toko atau warung, karena sebagian barang dipindahkan ke rumah maupun lokasi lain sebelum diedarkan.

"Kami melihat barang sekarang tidak selalu disimpan di tempat jualannya. Karena itu, pemantauan harus mengikuti pergerakan barang dan informasi yang muncul di lapangan," ujarnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya memperpanjang pengumpulan informasi lapangan dari sekitar tiga hari menjadi hingga lima hari dalam kegiatan tertentu untuk mengetahui pergerakan rokok ilegal.

Pewarta: Fathnur Rohman
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.