Satpolairud Polres Tanah Bumbu selamatkan 80 jiwa dari peredaran Narkotika - ANTARA News Kalimantan Selatan

Batulicin (ANTARA) - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polres Tanah Bumbu, jajaran Polda Kalimantan Selatan, berhasil menyelamatkan sekitar 80 jiwa dari peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu-sabu serta pemakai dan barang bukti sebanyak 25 paket dengan berat 38,9 gram," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo diwakili Kasat Polairud, Ipda Akhmad Ubaidillah, di Batulicin, Ahad.

Ia menerangkan, menangkap pengedar Narkotika samahalnya polisi telah menyelamatkan jiwa lainnya dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

Pelaku pertama yang diamankan oleh polisi yakni AG (35) asal Kecamatan Satui Tanah Bumbu, yang bersangkutan diamankan beserta barang bukti enam paket sabu-sabu siap edar seberat 0,35 gram.

Saat pengembangan, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari saudara TJ (43) asal Kota Banjarmasin, dari pengakuan pelaku, maka polisi langsung menangkap TJ beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 19 paket seberat 38,56 gram.

Baca juga: Kasat Polairud: Mari bijak dalam menangkap ikan

Barang bukti yang diamankan berada ditempat yang berbeda-beda, di tangan pelaku terdapat sebanyak dua paket, di kendaraan pelaku terdapat sepuluh paket, dan di kamar pelaku terdapat tujuh paket.

"Semua barang tersebut akan dijual sebesar Rp1 juta/gram atau Rp100 ribu/0,3 gramnya," ungkap Ipda Akhmad Ubaidillah yang akrab disapa bang Ubai.

Ubai melanjutkan, yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara pada Desember 2025 yang ditangani oleh kepolisian Kota Banjarmasin.

"Setiap pelaku yang terlibat Narkotika akan ditindak tegas, kini kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun," tegas Ubai.

Ubai juga mengingatkan kepada masyarakat agar jauhi narkoba agar tidak terjerumus ke dalamnya karena bisa merusak diri dan mengantarkan anda ke balik jeruji besi.

Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.