SBPI Usul Perusahaan Keagenan Awak Kapal Wajib Deposito Rp1,5 Miliar

AKURAT.CO Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) mengusulkan setiap perusahaan keagenan awak kapal atau ship manning agency yang memiliki Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK) diwajibkan memiliki deposito sebesar Rp1,5 miliar.

Ketua Umum SBPI, Rahmatulloh, mengatakan, deposito tersebut diperlukan sebagai jaminan perlindungan bagi pelaut awak kapal niaga maupun perikanan yang ditempatkan bekerja di luar negeri.

Jaminan itu dapat digunakan untuk memastikan pemenuhan hak pelaut ketika terjadi masalah, seperti gagal berangkat, tidak menerima upah, atau menghadapi persoalan di tempat kerja.

"Sehingga dengan adanya deposito ini, ada jaminan pemenuhan hak Pelaut Awak Kapal Perikanan dan Niaga mendapatkan hak-haknya, misalnya ketika gagal berangkat, tidak digaji atau mengalami permasalahan di tempat kerjanya," ujar Rahmat di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Menurut Rahmat, mekanisme sanksi terhadap perusahaan keagenan yang bermasalah selama ini belum memberikan solusi bagi pemenuhan hak pelaut.

Pemerintah dapat memberikan surat peringatan hingga pencabutan izin usaha, tetapi langkah tersebut tidak otomatis menjamin hak pelaut terpenuhi.

"Kelemahannya, pemberlakuan sanksi seperti ini tidak memberikan solusi terhadap pemenuhan hak Pelaut Awak Kapal Migran," katanya.

Rahmat mengatakan ketentuan mengenai jaminan keuangan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 95 huruf (d) Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.

Namun, ia menilai ketentuan tersebut perlu diperkuat karena jaminan yang diminta saat ini sebatas bukti financial security sesuai Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention/MLC).

"Tetapi ini agak berbeda dengan deposito, ini hanya semacam surat keterangan punya duit saja, dan peruntukannya hanya untuk pemulangan awak kapal," ujarnya.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Inggris 2026: Alex Marquez Tercepat di Silverstone, Bagnaia Masuk 10 Besar