Sekdakab Labura ingin Tahun 2027 tidak ada lagi lahan warga di kawasan hutan - ANTARA News Sumatera Utara

Aekkanopan (ANTARA) - Tahun 2027 diharapkan tidak ada lagi warga Labuhanbatu Utara yang mengelola lahan di kawasan hutan. Karena itu, camat dan kepala desa diharapkan berperan aktif mendorong warganya mengajukan permohonan pelepasan lahan dari kawasan hutan.

Hal itu diutarakan Sekdakab Labura Hj Susi Asmarani sebelum membuka Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) yang diselenggarakan Dinas PUTR Labura di aula Ridho Yaman, Kamis (16/7/2026).

Sosialisasi itu, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Labura ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (PBKH) Wilayah I Medan beberapa waktu lalu, karena masih banyak warga Labura mengelola lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

Diharapkan dengan kegian itu, konflik agraria dan sengketa lahan di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut dapat dihindari, karena keberadaan tanan yang dikelola sudah jelas status hukumnya.

Selain itu, melalui sosialisasi tersebut diharapkan adanya kesatuan persepsi terkait masalah dan pelepasan lahan dari kawasan hutan. "Masyarakat diminta agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ajaknya.

Kepada kepala desa dan camat yang warganya masih mengelola lahan di kawasan hutan agar proaktif dan menyampaikan informasi untuk mengurus pelepasan lahan. Apalagi untuk kepengurusannya tidak dikenai biaya.

"Kalau kepala desanya tidak hadir, berarti dia tidak perduli dengan masalah masyarakatnya," ujar sekda pada acara yang menghadirkan narasumber mewakili Kepala BPKH Wilayah I yaitu Pengendali Ekosistem Hutan Syaiful Daulay tersebut.

Sebelumnya Ketua Panitia Simon Barus melaporkan, Sosialisasi Inver PPTPKH itu diikuti sejumlah elemen seperti BPN, PKH V, sejumlah OPD, camat dan kepala desa yang wilayahnya masih masuk dalam kawasan hutan. 

Pewarta: Sukardi
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.