Seleksi Petugas Haji Dipertanyakan! 118 Ribu Daftar PPIH 2027, Cuma 5.224 Ikut CAT

AKURAT.CO Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M menuai sorotan. Dari sekitar 118 ribu orang yang mendaftar, hanya 5.224 peserta yang dinyatakan berhak mengikuti Computer Assisted Test (CAT).

Angka tersebut berarti sebagian besar pendaftar gugur sebelum memasuki tahapan CAT. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan peserta, terutama terkait mekanisme verifikasi administrasi yang menentukan siapa yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

CAT PPIH tahap II untuk formasi non-tenaga kesehatan (non-nakes) Arab Saudi dan PPIH Kloter digelar serentak pada Sabtu (12/9/2026). Ujian berlangsung di 32 titik yang tersebar di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan UPT BKN di 31 provinsi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut ketatnya persaingan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperoleh petugas terbaik.

"Artinya, satu orang harus menyisihkan sekitar 40 orang. Artinya apa? Kita berupaya mendapatkan petugas-petugas yang terbaik," kata Irfan saat meninjau CAT tahap II di Kantor BKN Pusat, Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Gus Alex Ungkap Tawaran USD1.000 per Jemaah untuk Alihkan Kuota Haji Reguler

Namun, persoalan tidak berhenti pada ketatnya persaingan. Sejumlah peserta justru mempertanyakan proses verifikasi administrasi yang mereka nilai belum sepenuhnya transparan.

Untuk formasi PPIH non-nakes, sekitar 75 ribu orang tercatat sebagai pendaftar. Setelah melalui proses penyaringan, hanya 2.024 orang yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti CAT.

Sementara itu, formasi tenaga kesehatan mencatat sekitar 43 ribu pendaftar. Sebanyak 3.220 peserta yang lolos verifikasi administrasi telah mengikuti CAT pada 31 Agustus 2026.

Keluhan peserta muncul melalui kanal media sosial Kementerian Haji dan Umrah. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga kesehatan, ASN, dosen, karyawan swasta, ibu rumah tangga hingga asisten rumah tangga.

Salah satu peserta, Dillabunayafh Husaini, mempertanyakan penerapan persyaratan surat rekomendasi dan surat izin bagi peserta non-ASN.

Menurutnya, petunjuk teknis mengenai surat izin tersebut ditujukan kepada ASN sehingga perlu ada penjelasan mengenai dasar penerapannya terhadap peserta non-ASN.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam proses verifikasi. Menurut dia, terdapat peserta dengan kondisi atau dokumen yang serupa, tetapi mendapatkan hasil verifikasi berbeda.

"Selain itu, kami berharap proses verifikasi benar-benar dilakukan dengan membaca dan memahami dokumen secara utuh, bukan berdasarkan dugaan atau penafsiran sepihak," ujarnya melalui akun media sosial Kemenhaj.