Sepenggal cerita kebakaran Pandan Sari Balikpapan 1992 - ANTARA News Kalimantan Timur

Balikpapan (ANTARA) - Minggu malam, 5 April 1992, ketika warga Pandan Sari mulai beristirahat setelah silaturahmi dan makan-makan dalam  rangkaian Idul Fitri, tiba-tiba api besar menyala dan melanda kawasan permukiman padat di Balikpapan Barat itu. Api yang muncul dari salah satu rumah kayu menjalar cepat ke bangunan lain di Pandan Wangi, Semoi, dan RT 27. Struktur rumah yang berdempetan serta hembusan angin pesisir membuat kobaran api membesar dalam hitungan menit.

Api mengamuk hingga Senin dini hari, 6 April 1992. Hari itu, 1.570 keluarga atau lebih dari 7.000 jiwa kehilangan tempat tinggal. Api baru bisa padam setelah nyaris tak ada lagi yang bisa dilalapnya. Para pemadam kebakaran dari Pertamina, PLN, dan Kodam VI/Tanjungpura gigih bertahan agar api tak bisa maju dengan mengepung kawasan seluas hampir lima hektare tersebut.

Selama api menyala itu juga, panik dan jerit tak terperikan menyebar karena lokasi permukiman berbatasan langsung dengan Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) V. Meskipun jaraknya masih ratusan meter, kobaran api yang membesar membuat semua warga Kota Minyak cemas menyaksikan peristiwa itu.

“Ada yang azan, ada yang berzikir, bertahlil,  juga mengucap hauqalah tak putus-putus,” cerita Muhammad Yusuf, atau Daeng Usup, 63 tahun, warga Pandan Sari yang menyaksikan langsung kejadian malam itu.

Hauqalah adalah ucapan aa hawla wa laa quwwata illa billah, tiada daya, kekuatan, selain dari pertolongan Allah. Ia mengingat bagaimana api menjalar cepat di antara rumah-rumah kayu yang berdempetan.

“Waktu itu orang cuma sempat lari. Tidak banyak yang bisa diselamatkan,” ucapnya saat bercerita di Nammin, kedai kopi legendaris di Pandan Sari.

Menurutnya, sebagian warga kehilangan bukan hanya rumah, tetapi juga dokumen tanah yang terbakar bersama bangunan. “Ijazah, surat-surat, termasuk segel, sertifikat, ikut habis terbakar. Tapi ada juga yang bisa selamat karena ingat dibawa lari mengungsi,” katanya.

Setelah kebakaran, Pemkot Balikpapan melarang warga membangun ulang sebelum ada rencana penataan yang jelas. Selain karena kondisi sebelumnya yang padat dan cenderung kumuh, kawasan itu berbatasan langsung dengan Kilang RU V, fasilitas pengolah minyak mentah yang merupakan objek vital nasional.

Sebagian warga kemudian memilih pindah, terutama yang rumahnya berada di sisi selatan dan dekat kilang. Namun sebagian lainnya tetap menyimpan dokumen tanah sebagai bukti bahwa mereka pernah memiliki ruang hidup di sana. Perubahan RT dari 42 dan 43 Baru Ilir menjadi RT 28 Marga Sari tidak menghapus jejak sejarah itu.

Jadi hutan mangrove

Kawasan yang terbakar kemudian dibiarkan terbuka selama bertahun-tahun. Baru dalam sepuluh tahun terakhir, area itu mulai ditanami mangrove melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Pertamina mengubahnya menjadi hutan mangrove sebagai batas aman dengan kilang.

Perubahan itu membuat banyak warga generasi baru mengira kawasan tersebut adalah lahan milik Pertamina. Bahkan di persidangan di PN Balikpapan pada Mei lalu, hal serupa juga muncul.

“Setahu saya itu ya kawasan milik pribadi-pribadi dengan tanda kepemilikan masing-masing,” ujar Usup. Tanda kepemilikan tanah di Balikpapan mulai dari segel hingga sertifikat.

Hal ini dikuatkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan, yang pernah menerbitkan sertifikat atas nama warga untuk sejumlah persil di kawasan tersebut.

“Jadi sebenarnya tidak perlu sampai ada jalur litigasi. Masyarakat hanya perlu diakui hak-haknya,” kata Ebin Marwi, pengacara dari LBH Sikap.

Seperti dijelaskan Ebin dalam persidangan tersebut,  warga merasa harus menuntut Pemkot karena selama bertahun-tahun mereka tidak bisa memanfaatkan lahan milik mereka. Upaya musyawarah telah dilakukan, tetapi tidak mendapat perhatian yang memadai.

“Tentu kami juga pernah ke DPRD Kota Balikpapan untuk minta mediasi dengan Pemkot, tapi pada akhirnya kami sepakat ke pengadilan saja,” ujarnya.

Setelah tiga dekade sejak kebakaran itu, pada 13 Mei 2026, PN Balikpapan menyatakan kawasan tersebut sah milik warga dan memerintahkan Pemkot membayar ganti rugi Rp2 miliar kepada delapan penggugat dengan total luas tanah 1,5 hektare. Seluruh penggugat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara, yang menjadi dasar kuat dalam pembuktian.

Putusan PN terutama berdasarkan penegasan BPN atas SHM tersebut. Kemudian, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 127/PDT/2026/PT SMR tertanggal 29 Juli 2026 menguatkan putusan PN Balikpapan.

“Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. Artinya, substansi putusan sebelumnya tetap berlaku, termasuk mengenai kewajiban memberikan ganti rugi kepada para penggugat,” jelas Ebin.

Ia menegaskan, gugatan warga bukan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada pemerintah, melainkan menuntut pengakuan atas hak mereka. Pengakuan itu menjadi dasar warga menerima ganti rugi karena tanah mereka tidak lagi dapat dimanfaatkan setelah dijadikan kawasan mangrove.

Pengakuan itu juga menjadi dasar hukum bagi Pemkot untuk mengajukan anggaran dan mengeluarkan dana sesuai putusan pengadilan. Putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi warga lain yang memiliki persoalan serupa.

"Jadi penyelesaian yang wajar atas tanah milik warga yang telah digunakan tanpa adanya penyelesaian hak-hak pemiliknya,” kata Ebin.

Daeng Usup menyebut bahwa sebagian warga lain yang tidak ikut menggugat masih menunggu penyelesaian.

“Masih banyak yang dulu tinggal di situ. Mereka juga berharap ada jalan keluar yang jelas,” ujarnya.

Karena masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, seperti dikatakan Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Kota, Zulkifli, Pemkot kemungkinan besar memilih kasasi ke Mahkamah Agung. “Mari kita saling hormati langkah hukum masing-masing pihak dalam perkara ini,” kata Zulkifli.

Pewarta: Novi Abdi
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.