Semarang (ANTARA) - Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap pembagian tunjangan hari raya untuk pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025 dengan nilai total Rp265 juta.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) tersebut diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu, saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat.
Saksi menjelaskan terdapat lima pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) yang memperoleh THR dari bupati pada tahun 2025, yakni kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri, serta ketua pengadilan negeri dan pengadilan agama.
Pada awalnya, kata Sadmoko, hanya kapolresta, dandim, dan kepala kejaksaan negeri yang memperoleh THR dari bupati dengan nilai masing-masing Rp100 juta, Rp75 juta, dan Rp50 juta.
"Kemudian ditambah ketua PA dan PN masing-masing Rp20 juta. Saya antar sendiri, saya sampaikan 'amanah dari bupati'," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.
Ia mengatakan THR untuk forkopimda tersebut juga berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap.
Adapun uang sudah disiapkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma.
"Setelah uang siap, lapor ke bupati, kemudian diserahkan," tambahnya.
Baca juga: Pejabat Disdikbud Cilacap tetap setor iuran THR setelah OTT KPK
Pola serupa juga dilakukan pada tahun 2026 yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, lanjut Sadmoko, jumlah penerima forkopimda bertambah dari lima menjadi enam pejabat.
Pada tahun 2025 dan 2026, menurut dia, ketua DPRD yang juga bagian dari forkopimda tidak memperoleh jatah THR dari bupati.
Saksi mengaku tidak mengetahui alasan ketua DPRD tidak mendapat pemberian itu.
Pada 2026, Sadmoko juga mengungkapkan pernah meminta Ferry Adhy Dharma untuk menyiapkan uang yang diperuntukkan wartawan menjelang lebaran.
"Saya sampaikan ke Pak Ferry, barangkali bisa disiapkan untuk teman-teman wartawan kalau datang ke setda, untuk uang bensin," katanya.
Baca juga: Kepala OPD Cilacap utang koperasi dan BPR untuk iuran THR forkopimda
Sadmoko mengatakan Ferry sempat memberikan uang senilai Rp5 juta melalui salah satu stafnya Namun, uang tersebut belum sempat dibagikan dan menurut informasi sudah dikembalikan.
KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya didakwa memaksa para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.
Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan OPD.
Baca juga: Pejabat di Cilacap pakai uang pribadi untuk iuran THR forkopimda
Baca juga: Bupati Cilacap didakwa peras kepala OPD untuk kebutuhan THR
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.