Minggu, 19 Juli 2026, 20:14 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Aturan terbaru penggunaan Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 merupakan langkah tepat untuk semakin memperkuat tata kelola dan disipilin fiskal. Selain itu, regulasi tersebut meningkatkan mekanisme checks and balances pengelolaan keuangan negara.
Peneliti Senior Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI), Erwin Syahrial dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/7/2026), mengatakan bahwa perubahan itu menunjukkan itikad Pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kebijakan fiskal dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Di satu sisi, pemerintah tetap memiliki ruang gerak yang memadai untuk merespons dinamika ekonomi apabila terjadi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penggunaan Dana SAL untuk membiayai program atau kegiatan baru kini memerlukan persetujuan DPR sehingga pengawasan terhadap kebijakan fiskal menjadi lebih kuat.
Berdasarkan UU APBN Tahun 2026, penggunaan Dana SAL, jelas Erwin dibedakan ke dalam dua kategori. Pertama, penggunaan untuk kebutuhan pengelolaan kas dan tambahan pembiayaan apabila defisit APBN diperkirakan melampaui target sebesar 2,68 persen. Dalam kondisi tersebut, maka Pemerintah tidak memerlukan persetujuan DPR dan cukup melaporkannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2026.
Dari kategori pertama itu, urai Erwin sudah menegaskan kalau penempatan Dana SAL oleh Pemerintah di bank-bank Himbara sebesar Rp100 triliun tidak memerlukan persetujuan DPR sebagaimana yang dipertanyakan Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Rabu (15/7/2026).
Adapun kategori kedua mengatur penggunaan Dana SAL untuk mendanai program atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan penutupan defisit maupun pengelolaan kas. Untuk penggunaan seperti itu, Pemerintah wajib meminta persetujuan DPR terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN Tahun 2026.
Pengaturan tersebut kata Erwin mencerminkan upaya Pemerintah membedakan antara instrumen stabilisasi fiskal dengan instrumen pembiayaan kebijakan. Dana SAL pada dasarnya merupakan bantalan fiskal (fiscal buffer) yang dibentuk dari akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: BTN Kantongi Tambahan Penempatan SAL Rp13 Triliun dari Purbaya
“Oleh sebab itu, penggunaan SAL untuk menjaga stabilitas APBN, ketika terjadi tekanan penerimaan negara dinilai tepat apabila dilakukan secara cepat tanpa melalui proses persetujuan tambahan dari DPR,” kata Erwin.
Dalam situasi jika Dana SAL akan digunakan untuk membiayai program baru di luar kebutuhan menjaga stabilitas fiskal, Erwin menilai kalau mekanisme persetujuan DPR menjadi penting untuk memastikan penggunaan dana negara tetap transparan, terukur, dan memiliki legitimasi politik.
Dalam APBN 2026 sendiri, Pemerintah telah mengalokasikan pembiayaan yang bersumber dari Dana SAL sebesar Rp60 triliun. Dalam hal kebutuhan penggunaan Dana SAL melampaui alokasi tersebut, pemerintah harus menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Semester I APBN dan Outlook Semester II sebagai bagian dari permohonan persetujuan kepada DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.