Soal senjata di sekolah, polisi tegaskan tidak ada ekskul menembak - ANTARA News Jawa Timur

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menegaskan tidak ada ekstrakurikuler (ekskul) menembak di sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penemuan sebanyak 995 pucuk senjata api, VCD porno serta narkoba.

"Tidak. Saya rasa tidak ada kaitan dengan ekskul," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kegunaan senjata di sekolah tersebut, untuk kebutuhan pembelajaran atau lainnya.

Kemudian, pihaknya akan memenuhi panggilan yayasan untuk mengecek dugaan bunker yang berada di dalam sekolah tersebut.

Dia menyebutkan kepolisian sudah berkomunikasi dengan pihak yayasan terkait penemuan bunker itu.

"Kalau memang permintaan, pasti akan kita laksanakan nanti pihak yang menangani perkara," ujar Joko.

Senada, pengurus yayasan sekolah swasta tersebut juga menegaskan tidak ada kegiatan ekskul menembak. 

“Kami informasikan, berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” kata kuasa hukum yayasan sekolah Hermawanto.

Dia mengatakan informasi yang diterima oleh pengurus baru dari para guru itu menyebut sekolah tidak pernah memiliki ekskul menembak.

Berbeda dengan keterangan PT Lokta Karya Perbakin yang sebelumnya menyebutkan ratusan airsoft gun tersebut merupakan inventaris berizin untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak yang berjalan sejak 2020 dan berhenti setelah pembinanya meninggal pada 2024.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di dalam salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Di dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD di sekolah swasta itu ditemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD porno serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.

Polisi menerima laporan dari masyarakat perihal temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Penyidik sebelumnya telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan itu.

Selain itu, pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut juga dilakukan sebagai dasar penanganan awal sebelum proses penyelidikan bergulir lebih lanjut. 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.