Sopir Lombok Taksi diduga dianiaya saat jemput wisatawan di Mandalika

Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pengemudi Lombok Taksi yang berada di bawah naungan Bluebird Group, Ridwan Daeng Djenawa, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum warga yang melarang melakukan penjemputan wisatawan di Hotel Novotel Mandalika, pada Minggu (12/7), sekitar pukul 16.15 WITA.

Ridwan mengatakan dirinya menerima pesanan melalui aplikasi transportasi untuk menjemput penumpang di lobi hotel. Saat tiba di lokasi, kendaraan yang dikemudikannya sempat terhalang mobil lain sehingga tidak dapat langsung bergerak.

Tidak lama berselang, seorang pria menghampiri mobil korban dan menggedor kaca kendaraan sambil meminta Ridwan keluar dan menemui dirinya di luar area hotel.

"Saya dipukul tiga kali sampai mengenai hidung dan mengeluarkan darah," ujar Ridwan.

Akibat kejadian itu, Ridwan mengalami luka di bagian hidung dan mengaku masih merasakan sakit serta trauma.

"Saya masih trauma, masih pusing dan hidung saya masih sakit. Saya takut kembali bertugas ke sana," katanya.

Ia mengaku saat kejadian terdapat sekitar tujuh hingga delapan orang yang mengelilingi mobilnya, sementara satu orang diduga melakukan pemukulan. Berdasarkan pengakuannya, pelaku menyampaikan keberatan karena Lombok Taksi dinilai beberapa kali keluar masuk kawasan Mandalika untuk mengantar maupun menjemput penumpang.

Meski demikian, Ridwan berharap penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur hukum. Jika nantinya terdapat upaya mediasi, ia meminta Dinas Perhubungan bersama perwakilan serikat transportasi setempat dilibatkan agar tercapai kesepahaman mengenai pelayanan transportasi di kawasan KEK Mandalika.

Ketua Serikat Pekerja Bluebird Pool Lombok, Yaumul Bahri, mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang dialami anggotanya. Ia meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.

Menurutnya, operasional Bluebird di kawasan Mandalika dilakukan secara legal karena perusahaan memiliki izin untuk beroperasi di seluruh wilayah Pulau Lombok.

Ia menjelaskan bahwa selama penyelenggaraan ajang Pocari Run, Bluebird mendapat penugasan untuk mengantar dan menjemput peserta maupun tamu yang mengikuti kegiatan tersebut.

"Kami memiliki izin operasional di Pulau Lombok. Jadi di mana pun kami mengambil order itu sah dan tidak ada aturan yang kami langgar," katanya.

Yaumul menambahkan keberadaan Bluebird di kawasan Mandalika merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran mobilitas wisatawan dan peserta kegiatan. Karena itu, seluruh penyedia jasa transportasi diharapkan dapat menjalankan usaha secara sehat tanpa mengedepankan tindakan kekerasan.

Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir transportasi wisata dapat berdampak terhadap citra KEK Mandalika sebagai salah satu destinasi pariwisata prioritas nasional.

Menurut Yaumul, rasa aman bagi wisatawan maupun pelaku usaha transportasi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pengunjung yang datang ke Lombok.

"Kami berharap kasus ini segera ditangani secara serius. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang karena akan berdampak terhadap nama baik Mandalika dan pariwisata Lombok," ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Pewarta : Awaludin
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026