SPIP 2026 Pemkot Kupang naik dari Level 2 ke Level 4

SPIP 2026 Pemkot Kupang naik dari Level 2 ke Level 4

Jumat, 17 Juli 2026 17:47 WIB

Image Print

Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis (tengah) memimpin Entry Meeting evaluasi maturitas SPIP Terintegrasi bersama Tim Badan BPKP Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Kantor Wali Kota Kupang, NTT. ANTARA/HO-Pemkot Kupang

Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mencatat hasil penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) 2026 meningkat dari Level 2 menjadi Level 4.

Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis di Kupang, Jumat, mengatakan capaian tersebut menjadi pijakan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Peningkatan hasil penilaian mandiri tersebut disampaikan dalam rapat pembukaan (entry meeting) bersama Tim Evaluator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur yang menandai dimulainya evaluasi maturitas SPIP terintegrasi dan audit tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2026.

"Kami tidak memandang pengawasan sebagai ancaman atau sesuatu yang perlu ditakuti. Justru kami melihat BPKP sebagai mitra strategis yang membantu kami memperbaiki sistem, memperkuat tata kelola, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Serena.

Menurut dia, reformasi birokrasi tidak cukup diukur dari peningkatan nilai evaluasi, tetapi juga harus tercermin dalam pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Serena berharap proses evaluasi berlangsung objektif sehingga semakin meningkatkan kehati-hatian, integritas, dan kualitas pengelolaan anggaran, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya bersikap kooperatif, terbuka, dan responsif selama proses evaluasi dengan menyediakan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan tim evaluator.

Pemkot Kupang menjadi pemerintah daerah pertama di Nusa Tenggara Timur yang menyerahkan Laporan Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas (PMPKSP), sekaligus menjadi daerah pertama yang menjalani evaluasi oleh BPKP.

Selain evaluasi maturitas SPIP, BPKP juga melaksanakan audit tata kelola PBJ Tahun Anggaran 2026 yang diperkirakan berlangsung selama 36 hari melalui metode uji petik terhadap sejumlah proyek strategis, terutama pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Kesehatan.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Kupang Frengki Amalo mengatakan peningkatan hasil penilaian mandiri dari Level 2 ke Level 4 merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian intern.

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan praktik pengendalian intern tidak lagi sebatas pemenuhan administrasi, tetapi telah terintegrasi dalam pengambilan keputusan, pengelolaan risiko, serta pelaksanaan program dan kegiatan.

Frengki menambahkan Pemkot Kupang berharap hasil validasi resmi BPKP sedikitnya mencapai Level 3.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.