Sudewa minta KPK hadirkan Ketua DPRD Pati di persidangan
Senin, 24 Agustus 2026 21:04 WIB
Bupati Pati nonaktif Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8/2026). (ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewa meminta jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa di daerah itu.
"Kami minta Ketua DPRD agar dihadirkan dalam persidangan," kata penasihat hukum Sudewa, Yupen Hadi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut ia, keterangan Ali Badrudin dinilai penting karena yang bersangkutan juga telah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik.
Atas permintaan tersebut, JPU dari KPK Joko Hermawan mengatakan Ali Badrudin tidak dihadirkan oleh penuntut umum karena pembuktian perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewa dinilai sudah cukup.
Meski demikian, JPU mempersilakan jika penasihat hukum terdakwa akan menghadirkan Ketua DPRD Pati sebagai saksi yang menguntungkan.
Sementara Hakim Ketua Edwin Pudyono mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan permohonan menghadirkan Ali Badrudin kepada majelis hakim.
"Silakan mengajukan melalui majelis, nanti selanjutnya penuntut umum yang melayangkan panggilan. Terserah saksi akan memenuhi panggilan atau tidak," katanya.
Ditemui usai sidang, Yupen menjelaskan alasan permohonan untuk menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin sebagai saksi dalam perkara Sudewa.
Menurut dia, Ali menyetujui pemberian uang calon perangkat desa yang diserahkan salah satu kades.
"Kami ingin mengetahui, apa pertimbangan Ketua DPRD sehingga membiarkan proses tersebut terjadi," katanya.
Dalam perkara itu, Bupati Pati nonaktif Sudewa didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di kabupaten itu yang terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Terdakwa Sudewa diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengisian perangkat desa. Dalam pengisian jabatan perangkat desa itu, para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026