Syarat Membuat Akta Kematian dan Prosedur Mengurusnya

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak waris perlu segera mengurus akta kematian ketika ada anggota keluarga yang meninggal. Namun, tidak semua orang mengetahui apa saya syarat membuat akta kematian.

Berikut syarat membuat akta kematian yang wajib diketahui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akta kematian adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota atau kabupaten setempat.

Akta kematian menjadi dasar hukum bagi seseorang untuk pengurusan warisan, asuransi, atau perubahan pada status pernikahan.

Bagi keluarga yang ditinggalkan, terdapat batas waktu untuk melakukan pelaporan atas kematian seseorang.

Pada saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia, maka ahli waris atau orang yang diberi kuasa wajib melaporkannya ke pihak berwenang selambat-lambatnya30 hari dihitung sejak tanggal kematian terjadi.


Syarat dokumen membuat akta kematian

Dihimpun dari berbagai sumber, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak keluarga untuk membuat akta kematian.

Persyaratan tersebut mulai dari surat kematian hingga mengisi formulir kematian yang harus dipersiapkan oleh pihak keluarga atau orang yang diberikan kuasa.

Sebelum melakukan proses pengurusan akta kematian, sebaiknya semua berkas persyaratan telah terkumpul lengkap.

Kelengkapan persyaratan akan mempercepat proses pengurusan, karena anda tidak perlu bolak-balik hanya untuk memenuhi berkas persyaratan yang belum lengkap.

Pilihan Redaksi

  • Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dan Berkas yang Mesti Disiapkan
  • Cara Cek Skor Kredit Sendiri di SLIK OJK dan Arti Kol 1-5
  • 6 Dokumen Kependudukan yang Tidak Perlu Lagi Dilegalisir


Berikut syarat yang diperlukan untuk mengurus akta kematian.

  • Surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh dokter, rumah sakit, puskesmas, atau pemerintah desa.
  • Surat pengantar RT/RW setempat. Tergantung kebijakan wilayah masing-masing.
  • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran (jika dibutuhkan) almarhum.
  • Fotokopi KTP dan KK pelapor. Umumnya dilakukan oleh ahli waris.
  • Fotokopi KTP dua orang sebagai saksi.
  • Surat keterangan tidak memiliki ahli waris (jika dibutuhkan).
  • Formulir F-2.01.
  • Surat kuasa bermeterai, fotokopi KTP dan KK pemberi dan penerima kuasa. Hal ini diperlukan pada saat pengurusan akta kematian dikuasakan.

Selain persyaratan di atas, pada beberapa wilayah juga memberikan ketentuan lain. Salah satunya adalah dokumen yang akan diunggah harus berasal dari dokumen asli yang di scan dan ukuran file tidak melebihi ketentuan yang berlaku.


Prosedur membuat akta kematian

Pada saat semua berkas persyaratan sudah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah membuat akta kematian.

Setiap daerah memiliki prosedur membuat akta kematian yang mungkin memiliki sedikit perbedaan, tergantung pada kebijakan masing-masing kabupaten atau kota setempat.

Berikut prosedur membuat akta kematian:

  1. Siapkan dokumen persyaratan sesuai kebijakan daerah masing-masing
  2. Ajukan permohonan untuk pembuatan akta kematian. Proses ini bisa dilakukan dengan cara offline atau mendatangi kantor pelayanan desa, kecamatan, maupun Dinas Dukcapil. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan cara daring atau online melalui website atau aplikasi daerah setempat.
  3. Isi formulir permohonan pembuatan akta kematian yang disediakan. Hal ini berlaku untuk semua jenis pengajuan, baik untuk pengajuan secara offline maupun online.
  4. Serahkan atau unggah semua dokumen persyaratan. Pastikan juga data yang telah dimasukkan sudah benar.
  5. Proses verifikasi dan validasi dari pihak Dukcapil. Lakukan perbaikan atau lengkapi persyaratan jika pihak terkait menemukan adanya kekurangan atau kesalahan.

Pada saat semua proses verifikasi dan seleksi oleh pihak terkait selesai dilakukan, maka pemohon akan mendapatkan akta kematian.

Jika proses permohonan pembuatan akta kematian dilakukan secara online, naka dokumen umumnya akan dikirim via email Dukcapil untuk kemudian diunduh dan dicetak atau bisa juga dikirim melalui pos.

Demikian syarat membuat akta kematian yang dapat dijadikan referensi.

(ahd/fef)