Tagihan Tak Masuk Akal Rp146 Juta, Manajemen DJ Katty Butterfly Tuding Dugaan Pemerasan

matamata.com - Batalnya penampilan DJ Katty Butterfly di Denver Club, sebuah klub malam di Bandung pada 9 April 2026 lalu karena sakit keras kini berbuntut panjang.

Tak hanya soal rasa kemanusiaan, kasus ini kini bergulir ke arah dugaan pemerasan dan manipulasi nilai kontrak kerja.

Pihak Denver Club yang tak terima jagoannya gagal tampil, secara sepihak menolak opsi 'reschedule' (penjadwalan ulang) dan justru menuntut ganti rugi sebesar dua kali lipat dari nilai kontrak.

Tak main-main, nominal ganti rugi yang disodorkan mencapai angka Rp 146,5 juta.

Manajer DJ Katty, Ika, mengaku sangat terkejut sekaligus bingung dengan rincian tagihan tersebut.

Pasalnya, nilai honor (fee) asli Katty hanya sebesar Rp 45 juta.

"Mereka nggak mau di-reschedule, owner-nya menuntut balik dua kali lipat ditambah damage (kerugian). Akhirnya dikasih list tagihannya nilainya Rp 146 juta setengah," tutur Ika sambil menunjukkan berkas rincian ke hadapan awak media di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Saat membongkar rincian tagihan tersebut, Ika menemukan banyak kejanggalan yang dibuat-buat (mengada-ada).

Beberapa biaya yang dibebankan kepada pihak Katty sangat tak masuk akal.

"Ada tagihan complimentary band, tiket bus padahal kami sudah sampai di sana, sampai biaya dokter Rp 1 juta. Padahal pas di klub nggak ada dokter, Katty langsung dilarikan ke rumah sakit. Ini diada-adakan," cecar Ika.

Baca Juga: Anggaran DJKA 2027 Naik Rp3,5 Triliun Fokus Keselamatan dan Perlintasan Sebidang

Bongkar 'Permainan' Oknum PIC

Fakta lebih mengejutkan terungkap saat mediasi dilakukan. Ika membeberkan adanya dugaan penipuan atau penggelembungan dana (mark up) yang dilakukan oleh oknum PIC dari pihak klub malam bernama Vman.

Sesuai kesepakatan awal, nilai kontrak Katty adalah Rp 45 juta ditambah biaya allowance (uang makan tim) Rp 1,5 juta.

Namun, di belakang manajemen Katty, Vman diduga merombak surat kontrak dan menaikkan harga menjadi Rp 50 juta kepada pihak manajemen klub.

"Pas pembayaran DP, pihak Vman ini udah potong sendiri Rp 2,5 juta. Kami selalu terima transferan sesuai angka kesepakatan Rp 45 juta. Ternyata kontrak dari kami dirubah sama dia untuk dimasukin ke manajemennya. Jadi dia up (naikkan) Rp 10 juta tanpa kami tahu. Kami merasa ditipu di situ. Masa kami disuruh ganti rugi uang yang dia ambil?" tegas Ika.

Siap Lapor Balik ke Polisi

Lebih lanjut, Ika menegaskan bahwa di dalam klausul kontrak terdapat pasal Force Majeure (Keadaan Memaksa) yang melindungi talent jika batal tampil karena sakit parah, bencana alam, atau kedukaan.

Sesuai aturan, pihak Katty hanya wajib mengembalikan dana yang sudah ditransfer setelah dipotong biaya yang tidak bisa di-refund seperti transportasi, dan sama sekali tidak ada denda.

Kini, pihak klub melalui kuasa hukumnya, Ade Sudiyana Madya S.H., terus menekan dan mengancam akan membawa kasus ini ke meja hijau. Pihak manajemen DJ Katty pun tak gentar.

"Kami masih menunggu, kalau mereka bawa ke ranah hukum ya kami tunggu. Tapi jika diperlukan, kami juga siap menempuh jalur hukum dan melaporkan balik pihak sana (terkait dugaan pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan)," tutup Ika.