Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Tembakau Paiton Voor-Oogst (VO) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi mengantungi sertifikat pelindungan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diserahkan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan tembakau Paiton tidak hanya memiliki nilai sebagai komoditas pertanian, tetapi juga berkaitan dengan identitas dan kekayaan intelektual masyarakat daerah.
"Bagi Kabupaten Probolinggo, tembakau Paiton bukan hanya merupakan komoditas pertanian, tetapi juga merupakan bagian dari identitas, potensi ekonomi dan kekayaan intelektual masyarakat Kabupaten Probolinggo yang telah diwariskan dan dikembangkan secara turun-temurun,” kata Ugas dalam keterangannya di Probolinggo, Sabtu.
Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Kementerian Hukum, pemilik Indikasi Geografis tersebut adalah Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tembakau Paiton Voor-Oogst. Data tersebut juga tercantum dalam Berita Resmi Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Bagi Kabupaten Probolinggo, ia mengatakan sertifikat tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat perlindungan terhadap salah satu komoditas perkebunan yang memiliki karakteristik khas daerah.
Dalam dokumen deskripsi IG, Tembakau Paiton VO disebut sebagai produk unggulan daerah yang karakteristiknya dipengaruhi kondisi geografis, lingkungan serta pengetahuan dan keterampilan masyarakat petani yang diwariskan secara turun-temurun.
Menurut dia, perjuangan mendapatkan sertifikat IG tersebut tidak terlepas dari pendampingan dan fasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
“Pemkab Probolinggo sebelumnya mendaftarkan Indikasi Geografis Tembakau Paiton VO Probolinggo kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 21 November 2025. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan pemeriksaan substantif yang dilaksanakan pada 6 hingga 9 Juli 2026,” katanya menjelaskan.
Ugas menyampaikan terima kasih atas pendampingan Kementerian Hukum selama proses pengurusan IG tersebut dan sekaligus meminta pendampingan serupa untuk Kopi Arabika Krucil yang saat ini masih dalam proses pengurusan Indikasi Geografis.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi mengungkapkan pelindungan IG memberikan dasar hukum untuk menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik khas Tembakau Paiton VO Probolinggo karena sertifikat IG memperkuat identitas produk daerah sekaligus membuka peluang nilai tambah bagi masyarakat dan petani tembakau.
Setelah sertifikat diterbitkan, lanjut dia, konsistensi mutu dan karakteristik Tembakau Paiton VO menjadi hal penting yang perlu dijaga. Karena itu, sinergi antara Pemkab Probolinggo, MPIG, petani dan para pemangku kepentingan diperlukan agar produk tetap sesuai dengan dokumen deskripsi IG.
“Proses memperoleh pelindungan tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, asistensi penyusunan dokumen deskripsi, uji substantif lapang, finalisasi dokumen hingga paparan Indikasi Geografis,” ujar dia.
Penyerahan sertifikat itu menjadi penanda bahwa Tembakau Paiton VO Probolinggo kini memiliki pelindungan IG serta memperkuat posisi komoditas tersebut sebagai kekayaan intelektual berbasis potensi lokal Kabupaten Probolinggo.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.