Terminal Tipe B Limboto mulai beroperasi setelah dibangun sejak 2024 - ANTARA News Gorontalo

Gorontalo (ANTARA) - Terminal Tipe B Limboto di Kabupaten Gorontalo mulai beroperasi setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo menyelesaikan pembangunan fasilitas tersebut secara bertahap sejak 2024 dengan total alokasi anggaran sekitar Rp15,8 miliar.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengatakan pengoperasian terminal tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas secara konsisten agar dapat berfungsi dengan baik dalam jangka panjang.

“Di pikiran saya melayang ke minggu depan, bulan depan, dan tahun depan, bagaimana kondisi terminal ini. Kalau hari ini masuknya dari pintu barat dan keluar di pintu timur, jangan sampai minggu depan semua arah boleh masuk dan keluar. Saya titip ini harus diatur dan tolong dijaga serta dirawat,” kata Gusnar saat meresmikan operasional Terminal Tipe B Limboto di Gorontalo, Kamis.

Terminal tersebut dibangun di atas lahan seluas satu hektare yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Pembangunan dilaksanakan dalam tiga tahap dengan dukungan anggaran pemerintah provinsi.

Pada tahap pertama 2024, pemerintah mengalokasikan Rp3,9 miliar untuk pekerjaan penyiapan lahan, fondasi dasar, dan struktur gedung utama.

Selanjutnya pada 2025, terminal memperoleh alokasi sekitar Rp10,2 miliar untuk pembangunan gedung dan sarana terminal. Pada tahap ketiga 2026, dialokasikan Rp1,7 miliar untuk penataan halaman, pengerasan paving block, taman, dan area parkir.

Gusnar juga meminta pengelolaan fasilitas terminal memperhatikan aspek kebersihan, terutama fasilitas toilet yang menurutnya dapat menjadi salah satu indikator kondisi lingkungan terminal.

“Jangan sampai baru satu minggu beroperasi, toiletnya sudah berubah warna. Kalau toilet bersih, berarti lingkungannya juga bersih. Saya minta kepada seluruh masyarakat yang menggunakan terminal ini, tolong kebersihan diperhatikan,” pesan Gusnar.

Operasional Terminal Tipe B Limboto ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 380/20/IX/2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan dan penyelenggaraan Terminal Tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Pengoperasian terminal ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita, serta pelepasan pemberangkatan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.