Thailand Imbau Wisatawan Tolak Titipan Barang, Hindari Penyelundupan Ganja

Jakarta -

Pemerintah Thailand memperingatkan wisatawan agar tidak membawa titipan barang atau koper milik orang lain saat bepergian ke luar negeri. Imbauan tersebut menyusul meningkatnya kasus penyelundupan ganja dari Thailand ke berbagai negara.

Mengutip The Straits Times, Senin (13/7/2026) Wakil Juru Bicara Pemerintah Thailand, Ploythalay Laksameesaengjan, mengatakan Pemerintah Thailand telah memerintahkan seluruh instansi terkait memperketat pemeriksaan di pintu keluar negara setelah ditemukan upaya penyelundupan ganja ke luar Thailand.

Peringatan itu berlaku bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Mereka diminta tidak membawa, menyelundupkan, atau menerima bayaran untuk mengangkut ganja, bunga ganja, maupun produk yang mengandung ganja ke luar wilayah Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelonggaran aturan ganja untuk kepentingan medis di Thailand tidak berarti wisatawan boleh membawa tanaman atau produk ganja ke luar negeri," tegas Ploythalay.

Ia menjelaskan aturan ekspor ganja dari Thailand tetap berlaku. Wisatawan juga tidak boleh menganggap produk ganja yang legal dibeli atau dimiliki di Thailand bisa dibawa begitu saja ke negara lain.

Mereka tetap harus mematuhi aturan di negara tujuan maupun negara transit. Pemerintah Thailand mengimbau wisatawan menolak permintaan membawa paket, koper, atau barang titipan dari orang yang tidak dikenal.

Wisatawan juga disarankan memeriksa isi bagasi sebelum berangkat untuk memastikan tidak ada ganja atau produk turunannya yang diselipkan tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, masyarakat diminta tidak menerima tawaran menjadi kurir berbayar atau mengirim barang ke luar negeri melalui jasa yang ditawarkan secara online.

Menurut Ploythalay, seseorang bisa saja tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket yang dibawanya dan tanpa sadar terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara.

Bagi pelanggar, ancaman hukum di Thailand tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, pelaku penyelundupan ganja dapat dipidana hingga 10 tahun penjara, didenda sampai empat kali nilai barang beserta bea masuk, atau dikenai kedua sanksi tersebut sekaligus.

Tak hanya di Thailand, wisatawan juga berisiko diproses hukum di negara tujuan. Pemerintah Thailand mengingatkan bahwa banyak negara masih menggolongkan ganja sebagai narkotika.

Hukumannya bervariasi, mulai dari penjara dalam waktu lama, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati di beberapa negara. Karena itu, Pemerintah Thailand meminta wisatawan selalu memeriksa aturan di setiap negara tujuan dan transit sebelum bepergian.

(upd/wsw)