Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Pedagang Cermin di Kerusuhan Pejompongan |Republika Online

Tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin Bambang Setiawan bersiap mengikuti konferensi pers kasus kerusuhan Pejompongan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yakni FP, DS, DDS terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meningggalnya penjual cermin Bambang Setiawan dalam kerusuhan Pejompongan pada 27 Agustus 2026 dengan barang bukti delapan buah batu, enam potong kayu, kamera pengawas (CCTV), lima gelas kaca, dan delapan piring untuk menyinkronkan sidik jari tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Petugas menata barang bukti kasus dugaan penganiayaan terhadap pedagang cermin Bambang Setiawan saat rilis perkembangan kerusuhan Pejompongan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yakni FP, DS, DDS terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meningggalnya penjual cermin Bambang Setiawan dalam kerusuhan Pejompongan pada 27 Agustus 2026 dengan barang bukti delapan buah batu, enam potong kayu, kamera pengawas (CCTV), lima gelas kaca, dan delapan piring untuk menyinkronkan sidik jari tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Bhudi Hermanto (tengah) bersama Dirreskrimum PMJ Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) dan Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis perkembangan kasus kerusuhan Pejompongan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka yakni FP, DS, DDS terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meningggalnya penjual cermin Bambang Setiawan dalam kerusuhan Pejompongan pada 27 Agustus 2026 dengan barang bukti delapan buah batu, enam potong kayu, kamera pengawas (CCTV), lima gelas kaca, dan delapan piring untuk menyinkronkan sidik jari tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan pedagang cermin Bambang Setiawan meninggal dunia saat kerusuhan di Pejompongan, Jakarta, 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka berinisial FP, DS, dan DDS dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu, potongan kayu, gelas dan piring, serta rekaman kamera pengawas (CCTV). Barang bukti tersebut digunakan penyidik untuk mengungkap rangkaian kejadian dan mencocokkan sidik jari yang berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut.

sumber : Antara Foto