Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi, DPRD, hingga pemerintah pusat mulai menyusun langkah penyelesaian atas polemik zona merah yang melibatkan sekitar 5.500 sertifikat hak milik dan berdampak pada aktivitas ekonomi serta kepastian hukum masyarakat. Upaya jalan keluar sedang dilakukan pemerintah untuk menjawab ketidakpastian ribuan warga Kota Jambi akibat status lahannya yang tumpang tindih dengan aset negara.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyatakan komitmennya menyelesaikan polemik sengketa lahan yang melibatkan kepemilikan 5.500 bidang tanah milik masyarakat di dalam kawasan dengan istilah zona merah di Kota Jambi. Sikap tersebut disampaikan Wali Kota Jambi, Maulana saat menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) polemik zona merah DPRD Kota Jambi awal Maret 2026.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam mencari solusi atas permasalahan sengketa lahan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Pansus zona merah DPRD Kota Jambi memaparkan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Pemerintah Kota Jambi saat ini masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang sebagai dasar untuk menentukan langkah lanjutan," jelasnya.
Pihaknya berencana membentuk Tim Terpadu setelah surat tersebut diterima yang melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DJKN, serta instansi terkait yang lain. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga persoalan sengketa lahan di Kenali Asam dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait di tingkat pusat sebagai upaya mencari solusi atas polemik yang terjadi. "Pemerintah Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut guna melindungi hak-hak masyarakat," tegas Maulana.
Sementara itu, Ketua Pansus zona merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin melaporkan kepada Wali Kota Jambi mengenai perkembangan kerja Pansus yang dibentuk pada 31 Desember 2025. Berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja enam bulan, serta menyampaikan bahwa sejak 5 Januari 2026 Pansus telah mulai bekerja dengan melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek permasalahan.
Terbaru, Pansus DPRD Jambi telah melakukan pertemuan di Jakarta bersama Kementerian ATR/BPN, yang mengikutkan Pertamina, BPN Jambi, serta KPKNL guna membahas persoalan lahan secara komprehensif. Pansus ini akan berkoordinasi juga dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memperoleh informasi yang komprehensif terkait status lahan yang diduga termasuk dalam kategori aset milik negara.
Persoalan kepemilikan yang melibatkan aset negara dan masyarakat telah berlangsung sejak 1988, namun kembali mencuat seiring rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode 2020 hinga 2023.
Pemkot dan DPRD Kota Jambi minta dukungan Presiden
DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia sebagai upaya minta dukungan mempercepat penyelesaian polemik zona merah. Kesepakatan tersebut lahir setelah aksi unjuk rasa masyarakat di Gedung DPRD Kota Jambi dan Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (2/6/2026).
Aspirasi warga kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan yang digelar di Gedung Graha Siginjai Kantor Wali Kota dan dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, jajaran anggota DPRD, serta perwakilan masyarakat terdampak.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly membacakan surat permohonan yang akan disampaikan kepada Presiden RI. Surat itu berisi permintaan agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tumpang tindih aset yang melibatkan lahan masyarakat dan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Faried mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga, meskipun sebagian besar bidang tanah yang terdampak telah memiliki sertifikat hak milik yang sah. Sekitar 5.500 bidang tanah bersertifikat terdampak status blokir tersebut.
Lokasi itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Simpang III Sipin, Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima, Mayang Mangurai hingga Suka Karya dengan luas sekitar 300 hektare. "Masyarakat mengalami kesulitan dalam mengurus berbagai administrasi pertanahan, mulai dari balik nama sertifikat, pemecahan lahan, transaksi jual beli, hingga pengajuan kredit perbankan," katanya.
DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap surat yang turut ditandatangani Panitia Khusus Zona Merah dan Kantor Pertanahan Kota Jambi tersebut dapat mendorong pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan sengketa aset.
*Polemik Akibat Perubahan Administratif Serta Keterbatasan Data Pertanahan*
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Hary Sustyo, menjelaskan tumpang tindih sertifikat bermula dari perubahan wilayah administratif dan keterbatasan data pertanahan pada masa lalu. Hak Guna Bangunan (HGB) milik Pertamina terbit pada 1984 ketika kawasan tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Batang Hari.
Kemudian, pada 1988, wilayah itu resmi masuk administrasi Kota Jambi. "Karena dulu data masih manual dan peta aset Pertamina belum diserahkan ke BPN Kota Jambi, maka terjadilah tumpang tindih sertifikat," ujarnya.
Lanjut dia, BPN Kota Jambi terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi untuk mencari jalan keluar.
Salah satu opsi yang tengah dikaji yakni pengajuan hibah lahan dari pemerintah pusat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati selama puluhan tahun.
Tim Inventarisasi untuk Memperkuat Data
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jambi, memahami adanya perhatian publik dan pembahasan DPRD Kota Jambi terkait status lahan di kawasan yang disebut sebagai Zona Merah, melalui rilis yang dikeluarkan, Selasa (9/6/2026).
Pelaksana harian (Plh) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Imam Widodo mengatakan polemik zona merah muncul karena adanya tumpang tindih pencatatan BMN yang berasal dari aset eks Pertamina dengan dokumen kepemilikan masyarakat. Saat ini DJKN cq KPKNL bersama pihak yang terlibat tengah melakukan proses pembentukan Tim Inventarisasi antara DJKN, Pertamina dan Kementerian ATR/BPN serta melibatkan instansi terkait lainnya guna memperoleh kejelasan status hukum aset dan melindungi kepentingan semua pihak.
DJKN cq KPKNL Jambi selaku Pengelola Barang menegaskan bahwa pengelolaan dan penatausahaan aset negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi dan keadilan.
"Harapannya, dengan dibentuk tim inventarisasi akan didapatkan data yang lebih akurat yang akan dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pimpinan," jelasnya.
Saat ini fokus yang sedang dilaksanakan melalui tim inventarisasi adalah untuk memperkuat data yang nanti akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan oleh pimpinan. Berbagai fakta dan kondisi akan disampaikan guna mendukung pengambilan kebijakan yang berkeadlian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPKNL Jambi mendukung agar permasalahan terkait tumpang tindih kepemilikan lahan BMN eks pertamina dengan kepemilikan masyarakat dapat segera terselesaikan.
Sampai dengan saat ini, KPKNL dan Tim Inventarisasi yang terdiri dari unsur lintas unit (yang masih dalam proses pembentukan) akan melakukan kegiatan pendataan lapangan dan verifikasi data atau dokumen guna updating data yang selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan sebagai dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut. Pihaknya berharap, proses penyelesaian tersebut didukung bersama agar tim dapat melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dan mendapatkan data-data faktual di lapangan.
Pertamina EP Hormati Hak Semua Warga Negara dan Komitmen Sinergi
Sementara itu, Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo mengatakan Pertamina EP Jambi bagian dari Regional 1 Subholding Upstream Pertamina menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pertamina EP merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diberi kuasa untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan KMK 92/KM.6/2008, aset yang tidak tercatat dalam neraca awal pembukaan PT Pertamina (Persero) merupakan BMN pada Menteri Keuangan (aset eks Pertamina), yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Pusat DJKN dan Kantor Wilayah DJKN.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Jambi, Rabu (21/1), Kurniawan menjelaskan bahwa Pertamina EP Jambi menjalankan amanah penggunaan aset tersebut dengan tunduk pada hukum. Setiap langkah operasional mengenai BMN ataupun kebijakan yang diambil senantiasa mengacu pada instruksi Kementerian Keuangan selaku pemnilik aset.
"Apabila terdapat kebijakan terkait pelepasan atau penataan kembali aset, Pertamina EP Jambi akan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Pertamina EP Jambi secara aktif terus berupaya dan berkomitmen melakukan koordinasi dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, yakni perwakilan negara selaku pemilik asset, DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi, serta Pertamina Persero yang diberikan izin guna aset tersebut.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan setiap kehadiran pada RDP serta terbuka dalam tinjauan lapangan bersama Pansus, BPN Kota Jambi dan KPKNL Jambi pada Rabu (4/2/2026) lalu.
Selain meninjau patok batas, rombongan peninjau juga melihat langsung okasi yang berdekatan dengan wilayah operasi.
"Kami mengapresiasi Pertamina yang sudah menyambut baik survey atau tinjauan lokasi ini. Kita saling bersinergi untuk menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat," kata ktua Pansus Muhili, di sela-sela tinjauan.
Sementara itu, Pertamina menambahkan bahwa tinjauan lokasi sekaligus memberikan gambaran dekatnya aktivitas masyarakat dengan operasi hulu migas yang dapat menjadi ancaman' keselamatan dan keamanan.
Sebelumnya, Pertamina EP Jambi bersama DJKN dan KPKNL Provinsi Jambi secara aktif melakukan sosialisasi BMN dan menegaskan bahwa aset yang digunakan oleh Pertamina EP Jambi adalah Barang Milik Negara.
Pada masyarakat, telah dilakukan "Sosialisasi Barang Milik Negara (BMN)" pada September 2025 lalu dengan mengundang perwakilan warga dan LSM.
Sedangkan pada pemangku kepentingan, telah disampaikan lewat berbagai kesempatan, yakni rapat dengar pendapat dengan walikota dan Komisi I DPRD kota Jambi (Mei) serta courtesy ke wakil walikota (November).
Upaya mencarikan jalan tengah untuk semua pihak di daerah sudah berbagai langkah dijalankan. Kini butuh sentuhan pemerintah pusat seperti kementerian keuangan dan Lembaga/Kementerian terkaït lainnya sehingga polemik ini tidak berkepanjangan. Semoga ada jalan dan butuh kesabaran. (*)
Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.