Jakarta, VIVA – TNI AD menegaskan tak ada penugasan ataupun perubahan tugas pokok Babinsa menyangkut perpajakan. Hal tersebut sebagai penjelasan atas isu keterlibatan Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga
“Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak,” kata Kadispenad, Brigjen TNI Donny Pramono dalam keterangannya, Rabu, 22 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, jika mengacu pada surat edaran dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagaimana tugas DJP.
Baca Juga
“Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegasnya.
“Dengan demikian, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” sambungnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Donny juga mengatakan DJP telah memberikan penjelasan bahwa Babinsa bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.
“Pada prinsipnya, koordinasi antarinstansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini telah berjalan dalam berbagai pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah. Sinergi tersebut dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing instansi,” tuturnya
Donny pun menegaskan bagi TNI AD tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa
senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan. Bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa kewenangan pengawasan kepatuhan wajib pajak tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.
Halaman Selanjutnya
“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” kata Inge saat ditemui di Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.