Jumat, 31 Juli 2026 - 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah yang tak biasa dalam pengembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Baca Juga
Salah satu saksi yang baru saja diperiksa, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, dipastikan akan dititipkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keputusan tersebut disampaikan Koordinator Tim Penyidik 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, usai pemeriksaan terhadap Ferry pada Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga
"Kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," katanya, Jumat, 31 Juli 2026.
Meski memastikan Ferry akan dititipkan ke LPSK, Rudi belum menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan tersebut. Ia juga tidak menjawab apakah langkah itu berkaitan dengan adanya ancaman terhadap Ferry selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga
Rudi hanya menegaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry sehingga perlindungan terhadap saksi dinilai penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," katanya
Selain Ferry, penyidik Tim 9 pada Kamis, 30 Juli 2026, juga memeriksa pengusaha properti Tan Kian. Pemeriksaan keduanya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya yang menyeret Febrie Adriansyah.
Menurut Rudi, penyidik mendalami sejumlah informasi dari Tan Kian terkait penanganan perkara tersebut. Sementara terhadap Ferry, materi pemeriksaan dilakukan dalam konteks yang sama.
"Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini. Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua nama yang cukup dikenal di kalangan pengusaha, yakni taipan properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara TPPU yang tengah diusut.
Halaman Selanjutnya
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, membenarkan bahwa Tan Kian memenuhi panggilan penyidik.