Jakarta -
Pengakuan salah satu kreator konten di media sosial TikTok yang ditolak oleh dokter gigi saat hendak melakukan tindakan perawatan akibat mengidap HIV mendadak jadi perbincangan hangat.
Kejadian ini memantik diskusi soal dugaan diskriminasi pelayanan medis bagi Orang dengan HIV (ODHIV) serta sejauh mana urgensi keterbukaan status medis (open status) sebelum pasien menjalani tindakan perawatan kesehatan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Dr drg Eka Erwansyah, M.Kes, SpOrt(K) menyampaikan, riwayat medis pasien sangat relevan bagi dokter dalam merencanakan perawatan yang aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, mengenai maraknya kekhawatiran pasien soal kerahasiaan data, Ia menegaskan, pasien tidak perlu cemas status kesehatannya akan tersebar.
"Kerahasiaan medis tidak perlu diragukan karena setiap dokter diwajibkan dengan sangat ketat untuk menjaga kerahasiaan medis pasien," katanya kepada detikcom, Selasa (6/10/2026).
Ia menambahkan, membocorkan rekam medis pasien dapat dikenai konsekuensi hukum dan sanksi etik yang sangat berat bagi praktisi medis.
Penerapan Kewaspadaan Standar dan Prosedur Rujukan
Di sisi lain, drg Eka menegaskan, setiap pelayanan di fasilitas kesehatan gigi pada dasarnya wajib menerapkan standar pencegahan infeksi (standard precaution) kepada seluruh pasien tanpa terkecuali.
"Dokter gigi harus selalu menerapkan standar precaution kepada semua pasien, bukan hanya kepada pasien HIV. Sehingga keselamatan dokter maupun pasien tidak bergantung semata-mata pada informasi dari pasien," jelasnya.
"Di dalam kode etik sudah ada bagian-bagiannya. Hak dan kewajiban pasien, hak dan kewajiban operator, hak dan kewajiban teman sejawat. Itu semua sudah diatur. Hal seperti ini terjawab di dalam kode etik," lanjutnya.
Apabila klinik atau dokter gigi terpaksa menolak tindakan akibat keterbatasan fasilitas atau kompleksitas kasus (seperti kebutuhan penanganan spesialis periodonsia), tenaga medis dilarang melepas pasien tanpa memberikan solusi.
"Kalau menolak benar-benar murni tanpa solusi itu yang saya pikir perlu di apa ya istilahnya, 'kok bisa gitu loh'. Karena, kalau menolak misalnya dengan alasan tidak cukup alat, dia harus merujuk ke tempat yang lebih lengkap," tegasnya.
"Termasuk juga bukan hanya alat. Kompetensi, misalnya, nah maka dia harus merujuk ke tempat yang kompetensinya memungkinkan untuk dikerjakan prosedur tersebut," tambahnya.
Bukan cuma terkait perawatan gigi, kewaspadaan terhadap risiko penularan penyakit juga berlaku pada pelayanan medis pada umumnya. Humas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Dr dr Cashtry Meher, M.Kes., M.Ked (KK)., SpDVE., MH.Kes menambahkan, keterbukaan informasi medis pada dasarnya murni ditujukan demi keselamatan jiwa dan penanganan klinis pasien.
"Status HIV bukan berarti setiap tindakan gigi otomatis menjadi lebih berbahaya," kata dr Cashtry kepada detikcom, Selasa (6/10/2026).
"Dokter akan melihat kondisi pasien secara utuh yaitu terapi ARV yang sedang dijalani, kondisi imunitas, viral load bila relevan, kemungkinan infeksi oportunistik, kondisi darah seperti trombosit bila ada indikasi, penyakit penyerta, serta potensi interaksi obat," lanjutnya.
Ia mengingatkan, keterbukaan informasi medis harus dibangun atas dasar rasa saling percaya agar pasien tak perlu merasa takut atau terancam didiskriminasi saat berobat.
"Kalau masyarakat takut membuka status karena khawatir didiskriminasi, maka masalahnya bukan hanya pada pasien tetapi juga pada lingkungan pelayanan kesehatan. Karena itu, keterbukaan harus dibangun dengan kepercayaan: pasien jujur kepada dokter, dan dokter menjamin profesionalisme serta kerahasiaan pasien," tegasnya.
Halaman 2 dari 2
(aur/up)