Wagub Giri tanggapi raperda tata cara penyusunan produk hukum - ANTARA News Bali

Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah yang merupakan inisiatif DPRD Bali.

“Satu, aspek legal drafting atau teknis penyusunan raperda agar mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali,” ucap Giri di Denpasar.

Wagub Bali menyampaikan masukan yang ia berikan terhadap raperda dimaksud untuk penyempurnaan aspek teknis, penyusunan, dan substansi.

Secara teknis, pembentukan peraturan perundang-undangan sendiri terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Kedua, menyetujui pengaturan proses fasilitasi raperda kepada Menteri Dalam Negeri dilakukan setelah selesai pembicaraan tingkat pertama dan sebelum dilaksanakannya pembicaraan tingkat kedua,” ujar Wagub Bali.

Pandangan ini didasarkan pertimbangan bahwa fasilitasi yang dilakukan pada tahapan tersebut akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperoleh masukan, penyempurnaan, serta harmonisasi terhadap substansi raperda sebelum memasuki tahapan tujuan bersama penetapan raperda menjadi perda.

Masukan terakhir, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang penyusunan penyesuaian pidana, dinilai perlu adanya pengaturan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sanksi pidana yang diatur dalam perda Provinsi Bali yang telah diundangkan sebelum berlakunya perda ini.

Di luar tiga pendapat tersebut, Pemprov Bali mengapresiasi inisiatif DPRD Bali terhadap penyusunan raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah.

Giri mengatakan pembentukan produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berlandaskan pada prinsip negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan serta tata kelola pemerintahan yang baik. 

Produk hukum daerah tidak hanya menjadi dasar penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tetapi juga menjadi instrumen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan pembangunan daerah, dan melindungi kepentingan masyarakat Bali menurutnya.

“Raperda tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah disusun sebagai pedoman yang komprehensif bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam menyusun produk hukum daerah secara terencana, terpadu, sistematis, transparan, partisipatif dan akuntabel,” ujarnya.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, Pemprov Bali berharap setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat dilaksanakan secara efektif.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.