Waka DPR Sahroni meminta polisi ungkap bandar di balik peredaran 46 juta pil koplo

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan peredaran pil koplo yang digagalkan Polsek Serpong hingga mengungkap bandar besar di balik kasus tersebut.

Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pengusutan perlu menelusuri jaringan peredaran sekitar 46 juta butir obat keras daftar G yang diduga dikendalikan bandar besar agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Ia mengatakan pengungkapan kasus bernilai sekitar Rp230 miliar itu menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat keras ilegal.

Namun, ia juga mengingatkan penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

"Saya mengapresiasi langkah taktis kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta pil koplo tersebut. Banyak nyawa telah terselamatkan dari pencegahan ini," ujar Sahroni.

"Selanjutnya saya minta Polri, BNN, dan seluruh pihak terkait menelusuri sumber barang haram ini sampai tuntas. Saya minta aparat harus mampu tangkap bandar besarnya, rilis namanya di hadapan publik. Oleh karena ini sudah terlampau masif dan fantastis,” kata Sahroni melanjutkan.

"Pokoknya jangan sampai berhenti di kurir atau pelaku lapangan saja. Dengan jumlah sebesar ini, hampir mustahil tidak ada bandar besar yang mengendalikan jaringan di belakangnya. Bahkan jika ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, tentu harus ikut ditindak tanpa kompromi. Saya ingin kasus ini menghasilkan satu hal yang jelas, yaitu ketegasan negara dalam memberantas narkoba," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sahroni berharap pengungkapan perkara itu menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkoba di Indonesia.

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026