Wakil DPRD Kota Pontianak: Perceraian capai 1.800 dorong perwali nafkah anak - ANTARA News Kalimantan Barat

Pontianak (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Bebby Nailufa mengatakan terdapat 1.800 kasus perceraian per tahun di daerah itu sehingga perlu menjadi perhatian, di antaranya melalui kebijakan peraturan wali kota (perwali) tentang nafkah anak.

"Hadirnya kebijakan berupa perwali yang mengatur pemenuhan hak nafkah anak setelah perceraian di tengah tingginya kasus perceraian itu sangat penting. Anak-anak harus tetap mendapatkan perhatian dan haknya. Itulah memang kesadaran sebenarnya dari kita ketika sudah memiliki anak karena anak ini adalah aset kita,” ujarnya di Pontianak, Jumat.

Ia mengatakan mengatakan kebijakan itu penting untuk memastikan anak memperoleh hak dan perhatian dari kedua orang tuanya. Kasus perceraian yang ada melibatkan ibu muda yang masih memiliki anak berusia dini.

“Kasus perceraian yang paling banyak terjadi melibatkan ibu-ibu muda dengan anak-anak yang masih kecil. Anak-anak yang baru berusia tiga atau empat tahun seharusnya mendapatkan perhatian,” kata dia.

Anak menjadi pihak paling terdampak ketika nafkah dan perhatian orang tua tidak terpenuhi setelah perceraian, terlebih saat ibu harus bekerja dan anak dititipkan kepada keluarga.

“Kalau kita semua tidak memikirkan dan tidak memberikan sesuatu yang khusus untuk menangani ini maka yang terdampak adalah anak-anak dan masa depannya,” katanya.

Ia menegaskan pemenuhan nafkah anak seharusnya tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi ayah yang telah diperiksa dalam proses persidangan. Besaran nafkah dapat disesuaikan dengan kemampuan pihak yang berkewajiban dan kesepakatan yang ditetapkan dalam persidangan.

“Namun, perhatian juga perlu diperhatikan karena ini yang menjadi persoalan karena dampaknya besar sekali bagi anak,” katanya.

Menurut dia, perwali tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemkot Pontianak sehingga diperlukan sinergi antara pemenuhan hak nak dapat berjalan lebih efektif.

“Seharusnya persoalan ini bisa disinergikan antara pengadilan dengan Pemkot Pontianak. Kita berharap pemda memberikan perhatian terhadap persoalan itu karena anak-anak yang terdampak perceraian membutuhkan perlindungan, pengawasan, pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan dasar secara berkelanjutan," ucap dia.

Pewarta: Dedi dan Sucia Lucinda
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.