Wamendagri Tegaskan Pemda Tak Boleh Kuasai Tanah Ulayat secara Sepihak

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak.

Hal itu berlaku terutama bagi tanah ulayat yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Bima dalam rapat penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).

Menurut Bima, tanah ulayat tidak bisa diperlakukan seperti tanah biasa yang dapat dialihfungsikan hanya karena kepentingan investasi maupun proyek strategis nasional (PSN).

“Kami pastikan bahwa Pemda tidak mengalihfungsikan atau menguasai secara sepihak tanah ulayat, yang keberadaan masyarakat hukum adat dan hak ulayatnya telah diakui berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Bima.

Ia menegaskan perlindungan terhadap tanah ulayat tersebut berlaku baik untuk kepentingan investasi maupun pembangunan PSN.

Selain tanah ulayat, Bima menyoroti pentingnya integrasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan basis data pertanahan nasional. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mencegah izin ganda dan tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Integrasi data pertanahan dengan RTRW dilakukan pemerintah daerah sejak tahap penyusunan RTRW. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.

Setelah masuk dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) RTRW, Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi melalui forum lintas sektor dan evaluasi rancangan peraturan daerah.

“Memastikan bahwa data pertanahan nasional sudah terintegrasi dalam RTRW provinsi dan juga RTRW kabupaten/kota,” ujarnya.

Integrasi tersebut juga mencakup data kawasan hutan dan perizinan melalui koordinasi dan sinkronisasi lintas kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing.